SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN RINGKUS PEMUDA BANDAR JAMBU.


SIMALUNGUN

Kabarsimalungun.com
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun telah memiiki dua paket narkotika jenis shabu, Kamis (14/1/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.


“Penangkapan pelaku Iqbal itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menekan tombol panic botton Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Lukman Hakim Sembiring, SH kerika dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.


Lukman Hakim menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Iidik II IPDA Rudi Hartono. Saat melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku yang diketahui beenama Iqbal. Saat diringkus pelaku sedang berdiri didepan rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, dari saku celana Pelaku sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum.  Didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,32 gram.


“Saat dinterogasi Pelaku Iqbal mengaku barang bukti shabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seorang laki laki didaerah Kampung Tinokah Naga Raja, Kabupaten Sergai. Mendengar pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Iqbal dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Simalungun,”jelasnya.


Ditambahkan Lukman, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar dapat memberi informasi atau menekan tombol panic button yang ada di Aplikasi Hotas Paten Simalungun. Sehingga dapat segera di respons dengan menurunkan team untuk melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penindakan jika informasi tersebut sudah akurat.


Himbauan tersebut sebagai komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Waluyo, SIK untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Simalungun khususnya.
“Hingga saat ini pelaku IP alias Iqbal sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan dan kemudian akan dilakukan penahanan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakiri.( SGN )

245 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version