SATRESKRIM POLRES SIMALUNGUN AMANKAN TIGA KAWANAN PENCURI RUMAH KOSONG.

Kabarsimalungun.com.SIMALUNGUN -Tiga kawanan pencuri, US alias Umay (38) warga Gang Sukur, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kemudian R (38) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan S (40) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, dari beberapa lokasi yang berbeda, Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban Rita Hariati Siregar warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, hingga korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 200 Juta-an, saat itu korban sendiri tidak sedang berada dirumah.

Awal diketahuinya kejadian itu, saat anak korban (pelapor) pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, pergi mendatangi rumah korban yang merupakan orang tuanya. Waktu itu pelapor terlebih dahulu menghubungi US alias Umay untuk meminta kunci rumah tersebut namun tidak bisa dihubungi dan dicari-cari tidak bisa ditemukan.

Setelah sampai dirumah korban, pelapor melihat kondisi kunci pintu rumah sudah keadaan rusak dan diikat menggunakan seutas kabel. Setelah masuk kedalam rumah pelapor melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong, sejumlah barang yang seharusnya berada didalam rumah ternyata sudah tidak berada ditempatnya lagi. Tapi terima dengan kejadian yang dialaminya, pelapor punenghubungi korban dan akhirnya melaporkannya ke Mapolres Simalungun

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB, mendapatkan keberadaan pelaku US alias Umay. Langsung saja polisi bergerak dan setibanya di tempat yang dimaksud serta mengamankan UD alias Umay. Tidak bisa mengelak lagi, dihadapan Polisi pelaku pun mengakui perbuatannya.

Dalam pengakuannya itu, US alias Umay telah mengambil dan menjual seluruh barang-barang milik korban yang ada dari dalam rumah orang tua pelapor yang terletak di Rambung Merah, dan saat melakukannya bersama 2 orang rekannya yang bernama R dan S. Mendapatkan informasi baru itu, polisi pun kembali bergerak dan berhasil mengamankan R dan S serta sejumlah barang bukti.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Selain ketiga orang yang sudah diamankan, sejumlah barang bukti juga sudah berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Simalungun, katanya.(*/SGN )

203 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version