Kabarsimalungun.com, Banten,- Menindak lanjuti keluarnya surat edaran bupati tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan nomor: 4432/010-Bag.Huk/2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus corona atau Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar ( PSBB ), Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi berikan keterangan tanggapan melalui pesan whatsapp pada hari Minggu,10/01/2021 pukul 08:00wib pagi ini.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Pewarta-indonesia.com melalui pesan whatsapp, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menanggapi dan mengapresisasi keluarnya surat edaran Bupati Tangerang, Mengingat belum usainya wabah pandemi ini dengan semakin meningkatnya angka orang yang terkonfirmasi Virus corona atau Covid-19 serta menurunnya kesadaran masyarakat dalam mendisplinkan Protokol Kesehatan (prokes) cegah Covid-19.
Lebih lanjut, Ia pun mengatakan polda banten berdasarkan perintah Kapolda Irjen Pol Dr.Rudy Heriyanto telah menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan kegiatan yustisi terpadu operasi aman nusa tahun.2021. Polda banten mendukung secara penuh dengan melibatkan personil polri mulai dari Polresta di back-up oleh Ditsamapta dan satbrimob polda banten.
Kapolda banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto memberikan arahan instruksi perintah kepada semua jajaran anggota personil yang memback-up ini akan berada dibawah kendali langsung Kapolresta Tangerang, ujar Edy Sumardi di ruang kerjanya.(*)
Sumber : Media Pewarta-indonesia.com