Kabarsimalungun.com ||| Bandar Lampung – Selain memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas prestasi dalam giat tangkap tangan terkait dugaan korupsi suap pada program seleksi mandiri masuk Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) juga memberikan dukungan dan dorongan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI agar segera mengevaluasi dan juga memberikan sanksi tegas terhadap para mahasiswa yang terbukti masuk di Unila menggunakan cara korupsi suap.
“Kita mendukung langkah Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jendral (Itjen) yang akan mengevaluasi program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila dan semua Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, setelah diketahui adanya kelemahan dan celah terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri usai tertangkapnya Rektor Unila dan 7 orang lainnya yang diduga telah melakukan korupsi suap atas program tersebut, tentunya agar mempercepat kerja evaluasi tersebut, pihak Kemendikbudristek harus membentuk tim Inspektur Khusus (Irsus) yang diberikan tugas dan kewenangan khusus untuk menangani persoalan status mahasiswa Unila yang terbukti diterima sebagai mahasiswa dengan cara menyuap, tentunya tim Irsus ini harus melakukan iventarisir data melalui investigasi Kusus dan melakukan koordinasi dengan pihak KPK”, kata Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji di Bandar Lampung pada Selasa (23/8/2022).
Penggiat sosial yang dikenal sederhana ini juga mendorong pihak Kemendikbudristek untuk memberikan sikap tegas terhadap persoalan status mahasiswa Unila yang nantinya terbukti masuk dari cara menyuap dengan memberikan sanksi administrasi.
“Melalui tim Irsus dari Kemendikbudristek, setelah mengantongi data siapa saja nama-nama mahasiswa yang diterima dengan cara menyuap, maka sudah seharusnya Itjen Kemendikbudristek memiliki langkah yang selaras dengan KPK, memberikan rekomendasi kepada Plt Rektor Unila berupa sanksi administrasi Drop out (DO) kepada para mahasiswa tersebut, dan keputusan ini dapat diilhami sebagai kebijakan yang dirasa mampu menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan suap, selain itu sanksi administratif DO dinilai sesuai dengan Undang-undang dalam mewujudkan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, sehingga pihak Rektorat Unila tidak khawatir atas potensi akan terjadinya gugatan TUN setelah menerbitkan keputusan Drop Out terhadap status para mahasiswa dengan cara suap”, pungkas Seno Aji.
Seno Aji juga mengutarakan dirinya sebagai Alumni Unila baik dari Fakultas ISIP dan juga Fakultas Hukum sangat prihatin dan merasa terpukul atas preseden buruk yang menimpa para petinggi Kampus Hijau yang selama ini menjadi kebanggaan.
“Preseden buruk dalam sejarah dunia pendidikan, sudah semestinya dunia akademik menjadi penjaga gawang dalam membentuk moral, integritas dan karakter Bangsa yang baik, jujur, dan bersih sehingga mampu mencetak insan akademis namun faktanya, berbanding terbalik, justru Unila diduga dijadikan sarana untuk mencari keuntungan bagi sekelompok orang tertentu, sungguh kecewa dan miris”, tutup Seno Aji.
Sementara, sebelumnya Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8/2022) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru utamanya melalui seleksi jalur mandiri.
”Langkah konkret kita akan evaluasi, apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini terutama yang mandiri sudah sesuai. Tadi sudah disampaikan pak Ghufron (wakil ketua KPK), sebenarnya jalur mandiri ini tujuannya baik pak. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Lindung.
Lindung memberikan contoh celah yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Celah tersebut yakni interval antara waktu pelaksanaan ujian hingga pengumuman yang panjang. Interval panjang ini berpotensi digunakan untuk praktik transaksional.
“Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi. Contoh, ujian langsung keluar hasilnya, sehingga kemungkinan transaksional itu dapat dimonitor,” imbuh Lindung.
Dia mengatakan evaluasi itu akan dilakukan sesegera mungkin, termasuk soal parameter dan standar yang digunakan dalam seleksi mandiri mahasiswa baru agar transparan.
“Ini akan dievaluasi yang sangat harus dilakukan segera. Kemudian, model penerimaan mandiri ini parameternya tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya, apa pengukurannya, sehingga orang bisa lihat. Di sini lah perlu transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Lindung. “Apa parameternya sehingga orang dikatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan, dan itu harus segera diumumkan dengan segera, sehingga tidak ada interval waktu yang jadi celah terjadinya transaksional,” sambung dia.
Kemudian, terkait nasib mahasiswa yang masuk menggunakan cara suap, Lindung mengatakan itu akan diputuskan segera.
“Saya belum dapat mengambil keputusan saat ini, mungkin akan kami rapatkan di kementerian bagaimana status mahasiswa ini,”
Ia mengatakan status mahasiswa Unila yang masuk jalur orang dalam itu perlu dikaji dan dievaluasi. Pasalnya, mereka masuk dengan cara curang.
“Karena ini juga menyangkut pertama adanya pelanggaran hukum, namun, mahasiswanya bagaimana ini”, ujar Lindung.
Sedangkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penerimaan mahasiswa melalui jalur suap seharusnya dinyatakan cacat secara yuridis. Menurutnya, harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.
“Status mahasiswanya ini kan urusan administrasi, jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing,” tutur Ghufron.
Namun KPK enggan ikut campur dalam pengambilan keputusan terhadap para mahasiswa Unila yang masuk melalui jalur suap. Ranah KPK cuma memproses hukum Karomani Cs karena menerima suap.
“Kami, KPK menghormati, yang jelas KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsinya, persoalan administrasi konsekuensinya bagi mahasiswanya itu kami menghormati peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing,” tutur Ghufron.
KPK, kata dia, melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan baik melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru. Selain itu, kata dia, KPK telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian.
Namun demikian, kata Ghufron, KPK memahami jalur mandiri adalah jalur afirmasi untuk mahasiwa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus misalnya daerah tertinggal, mahasiswa yang tidak mampu, dan lain-lain bertujuan mulia. “Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.
Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap ke depan proses rekrutmen baik jalur mandiri atau jalur afirmasi yang lain harus diperbaiki agar lebih terukur, akuntabel, dan partisipatif supaya masyarakat bisa turut mengawasi. (*)