Seminar Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Perlindungan Konsumen di Sumut

Seminar Penyusunan Naskah Akademik
dan Ranperda Perlindungan Konsumen di Sumut

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) menggelar Seminar Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Perlindungan Konsumen, di Hotel Le Polonia, Selasa (22/12).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina diwakili Kepala Badan Litbang, Harianto Butarbutar menyampaikan bahwa seminar yang digelar merupakan tahap penghujung rangkaian kegiatan penyusunan naskah akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di Provinsi Sumut.

Dari berbagai poin penting di dalam draf yang telah disusun, katanya, ia berharap seluruh usulan telah berlandaskan pertimbangan dan analisis akademis yang sesuai dan mengakomodir kepentingan antar pihak, serta tidak bertentangan dengan aturan perundangan.

“Pemprov Sumut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah sangat berkepentingan dalam penyusunan Perda ini. Sebab sampai sekarang belum ada instrumen atau ketentuan baku untuk mengimplementasikan kewenangan di daerah,” ujarnya.

Aturan tersebut, lanjutnya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Harianto Butarbutar menjelaskan bahwa selama ini banyak sekali masalah sengketa yang dialami masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Namun jarang sekali terdengar hasilnya sesuai diharapkan.

“Apalagi sekarang ini, perkembangan zaman telah membuat orang banyak yang memilih menggunakan teknologi daring untuk berbelanja dan bertransaksi. Karena itu pula, Ranperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi konsumen,” jelas Harianto.

Dalam penyusunan naskah akademik tersebut, lanjut Harianto, Badan Litbang menjadi pelaksana diskusi dan seminar yang diimunisasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut. Karena itu, para tim ahli dan pakar hukum serta unsur akademik dilibatkan.

“Penyusunan ini dilakukan untuk menyikapi berbagai perkembangan terkini yang telah merubah prilaku konsumen dan membentuk pola perdagangan yang baru,” katanya.

Sebelumnya, tahapan pengumpulan data, pengkajian bersama tim ahli dan penjaringan informasi melalui FGD pada November-Desember 2020 sebanyak 3 kali dengan melibatkan pelaku usaha, perwakilan konsumen dan lembaga terkait lainnya.

Ketua Pelaksana Kegiatan Popy Marulita Hutagalung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian upaya oleh Pemprov melalui Satuan /Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah di Sumut. Ranperda ini akan diusulkan Pemprov ke DPRD Sumut agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumut Tahun 2021. Ujarnya (Al,Red)

176 Pembaca
error: Content is protected !!