Pematangsiantar, Dalam Rangka Menyelamatkan Generasi Bangsa indonesia yang terkhusus untuk menyelamatkan generasi milenial dalam Penyalahgunaan Narkotika di Kota Siantar
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, Melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu di Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar
Lanjut Humas Polres Siantar kemudian personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan petugas melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di dpn sebuah warung, Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, sekira pukul 16.30 Wib.
Masih Katanya kemudian pada saat petugas mendekat laki-laki yang dicurigai tersebut laki-laki tersebut langsung melarikan diri ke dalam rumahnya sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan pada saat diruang tamu terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu kearah meja diruangan tamu kemudian laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan mengaku bernama AGUNG Usia (29) Tahun warga gang bajigur Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya AGUNG dibawa kearah meja tempat ianya membuang sesuatu dan ditemukan 1 buah plastik yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 1.20 Gram.
kemudian dari kantong celana sebelah kanan AGUNG ditemukan 1 Unit Hp dan uang sebesar Rp. 150.000, kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan.
“Agung mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah yang dibuangnya pada saat sebelum ditangkap polisi, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)