Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Sseorang pria inisial A (35) warga asal Kabupaten Aceh Timur Aceh, 1 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib,ditangkap unit Satres Narkoba Polres Batu Bara.
A diringkus saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 375 gram, HP serta uang tunai Rp. 750 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi mengungkapkan penangkapan tersebut, Rabu (12/6/2024).
Fery menjelaskan beberapa saat sebelumnya, pihaknya menerima informasi ada seorang pria yang memperdagangkan sabu di
Desa Perkebunan Lima Puluh.
Menerima informasi tersebut, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus langsung memimpin penyeledikan.
Setiba dilokasi, petugas melihat A tengah menunggu pembelinya. Khawatir melarikan diri, A langsung diamankan.
Pada penggeledahan dari tas sandangnya ditemukan barang bukti sabu. Kepada petugas A mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di Kabupaten Batu Bara.
Atas temuan dan pengakuan tersebut petugas langsung meringkus dan memborgol A.
“Selanjutnya berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Fery Kusnadi.
Penulis : tim-red
Editor : Redaksi
www.kabarsimalungun.com