Hukrim  

Sertifikat Warga Gilirejobaru Ditangan Oknum DPRD Sragen, Hilang Tanpa Jejak.

Sertifikat Warga Gilirejobaru Ditangan Oknum DPRD Sragen, Hilang Tanpa Jejak.

KabarSimalungun. Sragen, – Dilangsir dari Beritaistana.id,  peristiwa ini diceritakan langsung oleh Wajiyem yakni anak dari Wasiyo pemilik tanah goib yang berasal dari Dukuh Sumberjo RT.6 Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.(29/07).
Seperti apa tanah goib itu? Ya, orang memang menyebut tanah goib setelah beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.

Kronologi bermula sekitar 24 tahun yang lalu sertifikat tanah milik Wasiyo dipinjam oleh Kamdi Kepala Desa Gilirejo Baru pada saat itu. Sertifikat tanah Wasiyo tersebut ber-SHM Nomor 860 C 450 Pers.no.63./PII. Berlokasi di Dukuh Sumberjo RT 006 Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.
Tidak diketahui secara pasti maksud dan tujuan Kamdi meminjam sertifikat tanah tersebut.

Saat itu Kamdi hanya bilang kalau sertifikat tersebut untuk pengurusan tanah. Atas dasar karena ketidaktahuan Wasiyo, sertifikat tersebut diberikan kepada Kamdi begitu saja, tanpa memikirkan hal buruk yang bisa saja terjadi nantinya.

Hal buruk benar terjadi, sertifikat tanah Wasiyo bak hilang ditelan hantu. Sekira Tahun 2000 menjadi awal pencarian hilangnya sertifikat itu.

Anak-anak dari Wasiyo terus mencari keberadaan sertifikat tanah tersebut. Wajiyem salah satu anak dari Wasiyo sudah berupaya mencari sertifikat hingga mengeluarkan uang yang cukup banyak, sampai menjual rumah senilai 38 juta rupiah, menjual sapi senilai 15 juta rupiah, menjual kayu satu kebun senilai sekitar 10 juta rupiah, dan perhiasan senilai kurang lebih 4 juta rupiah. Namun upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil sama sekali.

Wajiyem mengaku dengan didampingi oleh Sunarto dan Paimin pernah datang ke rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Sragen berinisial B. Kedatangan Wajiyem, Sunarto dan Paimin karena ada yang menginfokan bahwa sertifikat ada ditangan B, sekaligus untuk membicarakan kenapa sertifikat tanah tersebut bisa berada ditangan B.

Singkat pada musyawarah, disitu Wajiyem mendapatkan jawaban, bahwa jika sertifikatnya ingin kembali maka Wajiyem harus memenuhi kewajiban untuk menebus sertifikat tersebut dengan nilai 40 juta rupiah kepada B.

Tetapi, sampai sekarang upaya tersebut belum bisa dipenuhi oleh keluarga Wasiyo ataupun Wajiyem, karena pada dasarnya keluarga Wasiyo maupun Wajiyem merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, namun kenapa sertifikat tanah tersebut bisa berada ditangan B.

Merasa terdzholimi, akhirnya Wajiyem memutuskan untuk meminta bantuan pendampingan pengurusan kepada Warsito Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Lawu, yang kebetulan ia masih satu kampung.

Selanjutnya Selasa (28/7/2020), Warsito menghubungi B melalui telepon dan selanjutnya ketemuan di dalam ruangan kantor DPRD Sragen atas petunjuk B.
Disitu Warsito meminta penjelasan mengenai duduk persoalan sertifikat tanah atas nama Wasiyo kepada B.

Namun saat diklarifikasi SHM Wasiyo yang kini dibawa oleh B bukan lagi beratas nama Wasiyo, tetapi sudah berubah nama menjadi BASUKI yang beralamat di Dukuh Kedunguter Desa Karangjati.

Alamat pada sertifikat tersebut pun juga tidak lengkap, Kecamatan dan Kabupaten tidak ditulis.
B tahunya SHM tersebut adalah benar adanya, bahwa itu milik Basuki alias Sastro Lentho. Kalau memang mau diambil harus ada pihak ahli warisnya atau kuasa pengambilan dari ahli warisnya.

B tidak mau menyerahkan kalau tidak kepada keluarga Basuki atau kuasa pengambilan, serta dari ahlii waris Basuki serta harus memenuhi uang tebusan.

B meminta tebusan tersebut karena Basuki masih mempunyai hutang kepada B sejumlah 120 juta rupiah.

Hal ini tentu sangat bikin pusing tujuh keliling, karena yang bersangkutan yakni Kamdi sudah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan Basuki alias Sastro Lentho kini juga sudah meninggal dunia sekitar Satu Tahun yang lalu.

Warga yang mengetahui permasalahan ini menyebut bahwa tanah milik Wasiyo adalah sebuah tanah goib, ada tanahnya tetapi sertifikatnya tidak ada. Dulunya memang ada sertifikatnya, tapi tanpa proses bisa berganti atas nama, dan atas nama pada sertifikat saat ini yakni Basuki sudah berada di alam goib.

Lebih lanjut Warsito mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Sragen. Surat tersebut berisi mengenai permohonan pembatalan atas sertifikat SHM no.860 atas nama Basuki.

Harapannya supaya BPN mengetahui duduk permasalah yang terjadi sebenarnya dan BPN nantinya bersedia membatalkan sertifikat tersebut, dan sertifikat tersebut bisa kembali kepada pemilik aslinya yakni Wasiyo.

“Kami berharap BPN mau membatalkan sertifikat yang beratas nama Basuki tersebut, itu bukan haknya Basuki tetapi haknya Wasiyo”. Papar Warsito.

“Kami tahu dan faham betul kondisi keluarga Pak Wasiyo maupun Ibu Wajiyem. Kami sangat prihatin, dengan kondisi yang seperti itu masih ada orang tega mempersulit hidupnya. Maka dari itu kami akan membantu memperjuangkan hak-haknya sebagaimana mestinya”. Imbuh Warsito. (*)(Sugiyanto/Bi.)

196 Pembaca
error: Content is protected !!