Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Dikenal dengan licinnya,Tubin yang disebut-sebut menjadi Bandar Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Bandar, kini tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 11.30 Wib di kontrakannya yang berada di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, “Kali ini kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah kecamatan bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan Tubin, “ujar AKP Irvan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Keberhasilan penangkapan tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut, tersangka dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Pada Rabu (31/01/2024) sekitar pukul 11.30 WIB tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH., bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka, saat dilakukan introgasi diketahui bahwa tersangkan berinisial “MN(44)” alias Tubin.
Pada saat diamankan “MN(44)” alis Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama gamot setempat di lokasi tersebut, dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika, “ungkap AKP Irvan.
Dalam pengakuan singkat di lokasi, “MN(44)” alis Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, “MN(44)” dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.
Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun.(Sgn)