Siap-Siap, Tak Pakai Masker KTP di Tahan dan Terima Push Up.

Medan, Dimasa Pandemi Covid 19, Pemerintah telah menganjurkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker.

Terkait hal tersebut seluruh Pemerintahan yang berdomisili di area Medan melakukan kegiatan razia. Dimana razia digelar Rabu, tanggal 9 September 2020, di sekitaran Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di perempatan jalan Kapten Muslim, Jalan pembangunan dan Jalan BOM.

Razia tersebut di ikuti oleh Pemko Medan bersama sama dengan Pihak Kepolisian, TNI dan Dishub kota Medan dan juga perwakilan provinsi Sumatera Utara.

Dalam penjelasannya P. Ginting selaku perwakilan satpol PP kota Medan yang sekaligus menjabat wadanki satpol PP mengatakan bahwa untuk mencegah penyebaran Covid 19, kegiatan dilakukan secara rutin dan bergilir di beberapa titik di Kota Medan dan hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak pengendara roda dua dan empat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dimanapun berada.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia tersebut. Diberlakukan dengan hukuman beragam. Diantaranya bagi yang membawa KTP dilakukan penahanan KTP dan dibuat berita acaranya dan dapat diambil langsung ke  kantor satpol PP kota Medan jalan AR Hakim Medan.

Selanjutnya bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak membawa KTP diberikan sanksi melakukan push up atau melafaskan Pancasila.

Tampak di lapangan pengaturan lalu lintas sangat lancar walaupun ada kegiatan ini, demikian disampaikan Bapak Ipda.pol Sutrisna, Kanit lantas Polsek Helvetia.

Bambang Supriadi Siregar. ST.

185 Pembaca
error: Content is protected !!