Sosialisasi Pentingnya Vaksin Covid-19 Di Nagori Wonorejo, Wakil Bupati Simalungun : “Usia 12 tahun bisa mengikuti vaksin”

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi SSos MM bersama anggota DPRD Sumatera Utara Hj Hidayah Herlina Gusti Nasution dan Plt Kadis Kesehatan dr Lidya Saragih melakukan sosialisasi pentingnya vaksin Covid 19 bagi masyarakat, di nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun,  Sumut,Rabu (6/10/2021).

Sosialisasi vaksin tersebut dilaksanakan karena melihat rendahnya masyarakat di Nagori Wonorejo dalam mengikuti kegiatan vaksinasi. Dimana dari 3000 masyarakat yang diwajib di vaksin baru sekitar 20% yang mengikuti vaksin dosis 1 dan sekitar 10% dosis 2.

“Saya menginginkan dalam bulan ini masyarakat di nagori Wonoreja sudah melaksanakan vaksin semuanya,”pinta Wakil Bupati H Zonny Waldi SSos sebari meminta kepada Plt Kadis Kesehatan untuk segera melakukan kegiatan vaksinasi terhadap masyarakat Wonorejo.

Kepada Pangulu Wonorejo Sukesno untuk segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum divaksin. “Sekaligus bersama tokoh masyarakat mensosialisasikan pentingnya vaksin di masa vandemi saat ini. Usia 12 tahun sudah bisa mengikuti vaksin karena mereka perserta didik yang akan mengikuti pendidikan di seskolah,”pintanya.

Disamping itu,  Wakil Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksin. “Jangan takut divaksin,  karena hal ini untuk membantu meningkatkan imunitas kita terhadap Covid-19. Bagi yang sudah divaksin agar tetap menjalankan protokol kesehatan,”ujarnya.

Sementara itu,  Anggota DPRD Sumut antara lain menyampaikan bahwa dimasa pandemi Covid-19 saat ini, tentu sangat mempengaruhi kesehatan masyarakat, termasuk mengganggu sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. “Pentingnya vaksin bagi kita untuk menjaga kesehatan dimasa pandemi saat ini, dan kita juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Mari kita kita bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam upaya penanggulangan wabah Covid ini,”ujarnya.

Diacara tersebut juga dilakukan vaksinasi bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun,  dengan tenaga Vaksinator dari Puskesmas Kerasaan.

“Bagi yang divaksin dosis 1 selanjut 24 hari kedepan harus mengikuti vaksin dosis 2 di Puskesmas, dan tetap mengikuti protokol kesehatan, “kata Plt Kadis Kesehatan dr Lidya Saragih.(tim/red)

Sumber : Kominfo Pemkab Simalungun.

199 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version