Hukrim  

Studio 21 (Miles) Kota Siantar Diduga Tempat Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstacy, Sekjen DPD LSM Martabat Siantar – Simalungun Angkat Bicara.

Kabarsimalungun.com – Dari beberapa tempat hiburan di Pematangsiantar, mari kita telisik studio 21 yang merupakan salah satunya lokasi hiburan malam di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara yang diduga jadi sarang tempat peredaran Narkoba dan sudah diberitakan oleh beberapa media baik cetak maupun Online serta butuh perhatian serius dari pihak aparat penegak hukum karena sampai sejauh ini Bandar Pil Extacy tempat hiburan malam hingga saat ini belum dapat diamankan.

Pantauan Kru media online Kabarsimalungun.com di Lokasi hiburan malam di kota Siantar yang diduga sebagai tempat peredaran Pil Extacy dan menyediakan fasilitas Room Studio 21 Yang beralamat di Jalan Lintas Siantar-Parapat kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun di Tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi seperti biasa dengan suara dentuman musik hingar bingar yang didominasi jenis House Music. (06/02/2021) Malam

Dirangkum dari sumber yang identitasnya tidak ingin di publikasikan menjelaskan bahwa jenis narkoba yang banyak beredar merupakan pil Ekstasi. Dan untuk mengelabui, pemesanan pil Ekstasi di dalam (lokasi/red) bagi para pemakai dan pemasok disebut dengan istilah ‘Kancingan’ (inex/red).

Masih katanya sumber, selain itu untuk mempermudah transaksinya, bandar yang menjadi pemasok barang haram tersebut menggunakan kaki tangannya yang khusus ditempatkan di lokasi dan diketahui oleh seluruh pegawai yang bekerja dilokasi tersebut dan untuk perbutir pil Ekstasi dipatok Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah,sedangkan untuk menyewa ruangan lengkap dengan fasilitas musik dibandrol penyedia dengan tarif Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) per-malam.
“Harga perbutirnya tiga ratus ribu bang, sedangkan untuk ruang VIP untuk satu malam delapan ratus ribu. Terus kalau mau pesan inek, tinggal bilang saja sama pegawainya”, ucapnya

Meskipun beberapa kali dilakukan razia dan hampir setiap razia ditemukan pengunjung positif memakai Narkoba serta gencar diberitakan, namun pengelola seperti tidak ambil pusing seperti kebal hukum.

Sebelumnya pada Juni 2019 yang lalu dan sempat viral di beberapa media lokal, yang mana terdapat 10 orang pengunjung Hotel dan Studio 21 yang terdiri dari 3 (tiga) pria dan 7 (tujuh) wanita yang diduga overdosis Narkoba jenis Ekstasi dilarikan ke RSU Rasyida di Kecamatan Siantar Barat dalam kondisi tidak sadarkan diri, mengigau dan mengeluarkan buih dari mulutnya.

Dari kegiatan operasi yang digelar Tahun 2021 sampai dengan 09 Januari 2021, sekira pukul 11.00 Wib, Kepolisian Resort Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku berserta barang bukti diduga jenis Pil Ektacy (52 butir).

Menanggapi hal ini Sekjen DPD LSM  MARTABAT Siantar – Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga, SE menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-undang nomor : 35 Tahun 2009 Tentang narkoba serta demi menyelamatkan generasi pemuda penerus bangsa khusus pemuda Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, kami dari DPD LSM Martabat Siantar – Simalungun sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kapolres Pematangsiantar yang di pegang oleh AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K yang sudah berhasil mengungkap pengedarnya di studio 21 (miles) pada bulan Januari 2021 yang lalu. “Saya sangat memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Pematangsiantar yang sudah berhasil mengamankan diduga pengedar Pil Ektacy di lokasi hiburan malam tersebut”, imbuhnya.

Menurutnya, Studio merupakan tempat seorang seniman bekerja dan bisa juga digunakan untuk banyak hal diantaranya membuat foto, film, TV, kartun atau musik, namun sangat berbanding terbalik dengan penggunaan Studio 21 (miles), yang mana sudah tidak rahasia umum diduga menjadi tempat dugem, mabuk-mabukan dan sarang narkoba.

Kalau menurut amatan saya, fungsi dari studio itu merupakan tempat seorang seniman bekerja dan bisa juga digunakan untuk banyak hal diantaranya membuat foto, film, TV, kartun atau musik, namun sangat berbanding terbalik dengan penggunaan Studio 21 (miles), yang mana sudah tidak rahasia umum diduga menjadi tempat dugem, mabuk-mabukan dan sarang narkoba”, ucapnya.

Lebih lanjut Sekjen DPD LSM Martabat Siantar – Simalungun menjelaskan, sangat berharap dan mendukung penuh kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya hingga ke tingkatan sektor untuk memberantas bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Saya mewakili masyarakat sangat mengharapkan dan mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan jajaranya hingga ketingkatan sektor untuk berantas narkoba diwilayah hukumnya, agar generasi penerus bangsa kita dapat terselamatkan dari narkoba“, ucap putra asli Kelahiran Simalungun itu.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi Kaporles Pematangsiantar belum dapat dikonfirmasi secara langsung. (REDAKSI – Tim).

1,205 Pembaca
error: Content is protected !!