Suami Pemalsu Dokumen Kematian Istrinya Yang Masih Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka. 

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN — Akhirnya pengaduan R (55)  seorang ibu rumah tangga warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang atas namanya diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun atas permintaan suaminya sendiri semakin terlihat ada kemajuan.

Dikonfirmasi lewat selulernya, Selasa (15/2/2022), R menyebutkan dari penyidik di Sat Reskrim Polres Simalungun diperolehnya informasi bahwa pemohon dokumen palsu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan R, terlapor  Ch Nas yang tak lain adalah suaminya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Februari 2022 setelah laporannya ke Polres Simalungun sesuai  Laporan Polisi Nomor LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 November 2021 telah ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Simalungun.

Korban berharap kiranya Polres Simalungun melakukan penahanan terhadap Ch Nas setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saya mohon kepada pihak Penyidik Polres Simalungun agar dilakukan penahanan karena dia juga sudah pernah mencoba melakukan pengancaman kepada saya”, ujar R.

R juga mohon agar seluruh pihak yang terlibat atas penerbitan akta kematian atas dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, R kaget setelah mengetahui atas namanya telah terbit akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Simalungun.

Disebutkan R, dirinya tahu setelah mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Simalungun, bahwa menurut R, saat  itu petugas Disdukcapil Simalungun  menunjukkan dokumen yang menyebutkan bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sesuai surat kematian dari Pangulu Nagori Bandar Kec Bandar Kabupaten Simalungun tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar Winner M Simatupang dan kutipan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Simalungun tanggal 8 April 2021. (Tim-red)

Referensi baca : 

302 Pembaca
error: Content is protected !!