Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB, DPP KAMPUD Apresiasi Kejari Tanggamus

Kabarsimalungun.com ||| Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, ke tahap penyidikan.

Melalui keterangan persnya pada Jum’at (5/8/2022), Seno Aji mengutarakan bahwa DPP KAMPUD sebagai salah satu organisasi/Lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, turut mengapresiasi tinggi atas langkah dan kinerja Kejari Tanggamus di bawah kepemimpinan Bapak Yunardi, S.H, M.H, dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi di badan publik di wilayah Tanggamus, yaitu upaya mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOKB tahun 2020-2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

“Seperti diketahui bahwa pihak Kejari Tanggamus melalui tim Jaksa penyidik telah memulai penyelidikannya sejak Bulan Februari lalu, kemudian dari penyelidikan tersebut tim Kejari menilai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOKB tahun anggaran 2020-2021, atas dasar tersebut Kepala Kejari Tanggamus, Bapak Yunardi, S.H, M.H, menerbitkan surat perintah peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, seperti yang dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Wisnu Hamboro, S.H, M.H, maka sebagai organisasi swadaya masyarakat Kita mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kerja keras dan langkah dari pihak Kejari Tanggamus yang memiliki progres yang baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021 dalam pengelolaan dana BOKB. Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejari Tanggamus untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi pada pengelolaan dana BOKB tersebut, sehingga segera ada penetapan tersangka lain, dari seluruh pihak-pihak terkait, kemudian menyeret ke pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi di Negara Indonesia”, kata Seno Aji.

Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Kejari Tanggamus untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.

“Patut diduga kasus dugaan korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus, oleh karena itu, DPP KAMPUD mendukung tugas konstitusional Kejari Tanggamus dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Kita meminta kepada pihak Kejari Tanggamus untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah di Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus”, tambah penggiat sosial Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengingatkan bahwa upaya pengembalian uang negara menjadi skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Kita yakin dengan integritas kuat tim penyidik Kejari Tanggamus, sehingga dapat konsisten untuk bekerja secara transparan terkait hal tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi, nilai kerugian negara, uang kerugian yang dikembalikan ke Negara, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD.

Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari media Kejaksaan Negeri Tanggamus dikatakan oleh Bapak Kajari Tanggamus, Yunardi, S.H, M.H, bahwa peningkatan status ini, Kami pandang perlu untuk diketahui publik, sebab kami tidak ingin masyarakat beropini liar tentang Kami dalam penanganan perkara dana BOKB 2020-2021, pastinya Kami tangani perkara ini dengan profesional dan objektif, kata Kajari.

Pada tahap ini tim bergerak mengumpulkan bukti-bukti kemudian dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan itulah, Jaksa akan menetapkan siapa tersangkanya.

“Kami mohon dukungan semua pihak, untuk mengungkap membantu Kami mengungkap tuntas dugaan Tipikor pengelolaan dana BOKB 2020-2021, semoga ke depan seluruh OPD di lingkup Pemkab Tanggamus dapat secara transparan dan akuntabel dalam memanfaatkan dan mengelola keuangan negara”, harap Kajari.

Kemudian, usai peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik Kejari Tanggamus telah menetapkan tersangka dugaan korupsi BOKB tahun 2020-2021 berinisial E dan tidak lama dari penetapan tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, pada Kamis (4/8/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus, tersangka dugaan korupsi dana BOKB 2020-2021 berinisial E langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung oleh Kejari Tanggamus.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi S,H, M,H yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, S.H, M.H, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, S.H, M.H, Kasi Datun, Vita Hesti Ningrum, S.H, M.H, dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, S.H, M.H, menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana korupsi kembali.

“Penahanan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP, yang mana tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan atau pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Penahanan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus berdasarkan surat perintah penahanan Sp han Nomor : PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022,” kata Kajari.

Kajari juga menerangkan bahwa Tim Penyidik Kejari Tanggamus akan terus melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana BOKB tersebut hingga tuntas.

“Terkait ada atau tidaknya tersangka lain, nanti akan diungkapkan setelah hasil pendalaman kasus tersebut dan dari keterangan tersangka E, oleh Tim Dik Kejari Tanggamus. Do’akan saja semua proses penanganan kasus ini akan berjalan lancar,” tutup Kajari. (*)

353 Pembaca
error: Content is protected !!