TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PT TOBA PULP LESTARI TBK TELAH BERJALAN DENGAN BAIK

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PT TOBA PULP LESTARI TBK TELAH BERJALAN DENGAN BAIK

Parmaksian, Sekretaris Tim Independen, Hasudungan Butarbutar menyatakan bahwa PT Toba Pulp Lestari Tbk, telah menjalankan komitmennya di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menjalankan berbagai program pengembangan masyarakat yang hasilnya selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar daerah operasional perusahaan.

Hasudungan Butarbutar menjelaskan, Tim Independen yang dibentuk sesuai amanah Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/457/KPTS/2020 menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana CD TPL.

“CSR merupakan satu dari tiga komitmen perusahaan produsen pulp TPL di Sumatera Utara. Dua komitmen lainnya berupa, penerapan teknologi ramah lingkungan atau lazim juga disebut produksi-bersih (cleaner production) dan pengalokasian 1% penjualan bersih perusahaan” terang Hasudungan didampingi dua tim independen lainnya Prof. Ponten Naibaho dan Ir. B Rickson Simarmata. “Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian salah satu kewajiban yang harus dijalankan perusahaan dalam pelaksanaan operasionalnya,” tambah Butarbutar.

Di Indonesia sendiri, peraturan yang mengikat tanggung jawab sosial perusahaan tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang pada intinya menyatakan bahwa setiap Perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud diatas menjadi kewajiban bagi Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA). Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.

PT. Toba Pulp Lestari,Tbk (TPL) menempatkan CSR sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan melalui paradigma baru pasca perusahaan beroperasi kembali pada tahun 2003. Program yang dahulunya bernama Community Developmet (CD) berubah menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk disesuaikan dengan Undang Undang no 40 tentang Perseroan Terbatas yang terbit pada ditahun 2007.

Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Independen TPL Hasudungan Butarbutar, ketika menunggu kedatangan Tim Gerakan Akta 54 yang diketuai Firman Sinaga, yang meminta pertemuan terkait pertanyaan mengenai penyaluran dana CD 1% dari hasil penjualan pulp perusahaan.

Hasudungan menjelaskan bahwa TPL berkomitmen mengalokasikan 1% net sales, untuk membiayai program pembangunan ekonomi sosial dan budaya masyarakat, khususnya yang berada berdekatan dengan wilayah kerja perusahaan. “Jadi tidak peduli apakah perusahaan lagi untung atau merugi dana tersebut harus diberikan,” ungkapnya, sambil menunggu Tim Gerakan Akta 54 yang tidak kunjung tiba.

Kemudian menurut Hasudungan Butarbutar berdasarkan evaluasi menyeluruh dari auditor independen, maka pemerintah provinsi, perusahaan dan tim independen selaku pengawas, memutusan bahwa guna memenuhi amanat UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial perusahaan, maka dilakukanlah penyesuaian paradigma baru perusahaan. Sehingga penyaluran dana CSR dilakukan langsung oleh perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Akta 05 Tahun 2017 yang merupakan perubahan keseluruhan terhadap Akta 54 Tahun 2003.

“Saat ini mekanisme dan sistem alokasi penyaluran dana dapat dilihat secara langsung dan transparan untuk setiap Kabupaten penerima dana CSR. Hal ini juga diketahui dan dalam pengawasan Tim Independen serta pelaksanaannya dilaporkan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten setempat,” tutur Hasudungan Butarbutar yang kecewa karena Tim Gerakan Akta 54 akhirnya tidak mengadiri pertemuan.

Hasudungan Butarbutar berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikannya agar kiranya dapat diketahui oleh Tim Gerakan Akta 54, dan menghimbau semua pihak untuk kembali berpijak pada landasan hukum tentang CSR yang berlaku di Indonesia yaitu UUPT dan PP TJSL, dengan adanya landasan hukum yang kuat, maka pengelolaan CSR perusahaan juga dapat dijalankan tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan tentu saja perusahaan menjalankan CSR ada target yang ingin dicapai yaitu supaya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar operasional sehingga perusahaan dapat beroperasional secara berkelanjutan, lain halnya jika CSR dijalankan oleh pihak selain perusahaan.

Jika ada kepentingan lain, sudah dapat dipastikan CSR tersebut tidak akan tepat manfaat. Ujarnya (Al,Red)

258 Pembaca
error: Content is protected !!