BARABAI, Personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Hulu Sungai Tengah melaksanakan operasi yustisi peneggakan disiplin protokol Kesehatan.
Sebanyak personel 42 orang gabungan melaksanakan operasi yustisi di dua lokasi berbeda yaitu di depan kediaman Rumah BUapti HST di Jalan Perwira Barabai dan di Simpang Tiga Birayang kecamatan Labuan Amas Selatan. Senin (30/08).
Kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Dalam kesempatan ini, petugas gabungan kembali tegakkan peraturan Bupati HST nomor 34 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bagi masyarakat yang kedapat tidak memakai masker langsung diberikan sanki berupa sanksi sosial (menyapu), teguran dan membeli masker kemudian diberikan penjelasan bahwa dimasa pandemi saat ini mentaati protokol Kesehatan merupakan keharusan yang harus ditaati, terutama saat di luar rumah dengan selalu menerapkan 5M yaitu memakai makser, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi,”terang Serka M. Ilyas salah anggota Kodim 1002/HST yang ikut dalam operasi yustisi gabungan.
Sementara itu, Plh. Pasiopsdim 1002/HST Kapten Inf Andi Tiro mengatakan penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah.
Melalui operasi penegakan disiplin / yustisi terutama di situasi saat ini Hulu Sungai Tengah memberlakukan PPKM level 3 diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kab.HST.”tutupnya. (*/red)
Sumber : (pendim1002).