TEKAN COVID-19 SATGAS PPKM DARURAT BANTEN PERIKSA KETAT SETIAP KENDERAAN DI PINTU TOL, 10 KENDERAAN DI PUTAR BALIKKAN.

Kabarsimalungun.com. KOTA SERANG – Hingga hari ini, Kepolisian Daerah Banten terus melakukan penyekatan di pintu keluar Gerbang Tol Serang Timur, Kota Serang.

Penyekatan tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka Covid-19, dalam penerapan PPKM Darut yang berada di wilayah Jawa-Bali, khususnya di Provinsi Banten.

Dari pantauan awak media, hari ini Sabtu (10/07/2021) hingga pukul 14.00 Wib, puluhan personel yang bertugas di Pos Penyekatan pintu keluar gerbang tol Serang Timur telah memutar balikkan sebanyak 10 kendaraan R4 yang hendak memasuki wilayah hukum Polda Banten, karena tak mampu menunjukkan persyaratan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat berada di Pos Penyekatan Serang Timur.

“Hari ini satgas PPKM Darurat Mikro Provinsi Banten masih melaksanakan kegiatan penyekatan di depan pintu keluar gerbang tol Serang Timur. Dimana penyekatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan guna untuk memutus penyebaran covid-19 yang ada di wilayah hukum Polda Banten, ,” kata Edy Sumardi.

Ia menambahkan, dalam penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Penyekatan ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari personel Bataliyon 320 Badak Putih, Kodim Serang, Polda Banten, Polres Serang Kota dan Dinas Kesehatan. Kita disini bersinergi dalam mendukung program pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat Mikro ini,” tambah Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan, bahwa masyarakat yang bisa memasuki wilayah hukum Polda Banten ialah yang memiliki syarat tertentu. Seperti memiliki sertifikasi vaksin, baik vaksin pertama maupun yang kedua, selanjutnya membawa surat bebas covid-19 yang disertai dengan hasil rapid swab terkini dan terakhir menunjukkan surat tugas.

Terakhir, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Mikro tersebut.

“Mari kita dukung dan patuhi penerapan PPKM Darurat Mikro ini. Ini semua kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutup Edy Sumardi. (tim/red)

Bidhumas

181 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version