Temui Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi MIP, Muslim DPRA Serahkan Draf Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka
Kabarsimalungun.com,Jakarta- Anggota DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP dalam kunjungan kerjanya ke Ibukota melakukan pertemuan dengan Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi MIP di Gedung Senayan Jakarta dalam rangka membahas perkembangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka. Rabu (24/02/2021)
Pada kesempatan tersebut, Muslim Syamsuddin yang juga merupakan Ketua Gerakan Pemuda Aceh Malaka (GP-PAM) mewakili Ketua Panitia CDOB Aceh Malaka Prof A Hadi Arifin MSi turut menyerahkan draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Aceh Malaka kepada Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi MIP.
Muslim Syamsuddin mengatakan bahwa draf yang diserahkan kepada Senator Fachrul Razi MIP merupakan kumpulan rekomendasi dan surat keputusan yang terdiri dari Gubernur Aceh, DPR-Aceh, Bupati Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, Geuchik Gampong dan Tuha Peut Gampong serta dukungan tambahan seperti tanda terima dari Kementerian Dalam Negeri, tanda terima dari Setjen DPR-RI dan kajian akademik.
“Saya berharap seluruh draf rekomendasi yang sudah kita serahkan kepada Ketua Komite 1 DPD-RI ini dapat diteruskan dan diperjuangkan ke Kementrian dan Instansi terkait, karena ini seluruhnya merupakan aspirasi rakyat terutama masyarakat yang hingga saat ini terus berjuang dalam pembentukan Kabupaten Aceh Malaka”. Ujar Muslim
Ketua Komite 1 DPD-RI saat dimintai keterangannya mengatakan sangat mengapresiasi perjuangan masyarakat yang hingga saat ini masih teguh dalam perjuangannya dalam proses pembentukan calon daerah otonomi baru dan draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Aceh Malaka ini akan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri dan beberapa lembaga terkait sampai ke Presiden RI.
Senator asal Aceh ini mengatakan bahwa ia selama ini selalu fokus pada setiap isu perkembangan DOB khususnya di Aceh, ia mengaku selain CDOB Aceh Malaka masih ada beberapa CDOB lainnya di Aceh yang telah melengkapi berkas administrasi untuk pembentukan daerah otonomi baru seperti Kabupaten Aceh Selatan Jaya dan Kabupaten Selaut Besar.
“Saya di DPD selalu mengawal perkembangan CDOB khususnya beberapa CDOB dari Aceh, hari ini saya menerima draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Aceh Malaka yang langsung diserahkan oleh Ketua GP-PAM untuk saya teruskan dan perjuangkan, meski hingga saat ini moratorium DOB belum juga dibuka oleh Pemerintah Pusat namun CDOB yang sudah lengkap administrasinya seperti Aceh Malaka akan kita kawal serara terus-menerus”. Ujar Fachrul Razi
Dalam konteks Otonomi Daerah, peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seiring dengan issu tentang Penataan Daerah, DPD RI selaku representasi daerah berpandangan bahwa Pemerintah sudah semestinya menempuh upaya yang efektif dan meletakkan Penataan Daerah sebagai kebijakan yang strategis bagi upaya peneguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai tuas pengungkit bagi upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fachrul Razi mengatakan bahwa beberapa alasan DPD RI mendorong Penataan Daerah, utamanya Pemekaran daerah, adalah Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan.
“Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah, serta; Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo,” tegas Fachrul Razi.
Dalam RDP Komite I dua minggu yang lalu, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Komite I dalam kesempatan mendatang sepakat untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap draft Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan draft Penataan Daerah.
Oleh karena itu, dengan langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan oleh Komite I, yakinlah bahwa Komite I akan selalu bersama daerah dalam memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat daerah mulai dari sabang sampai Merauke.(*)
REDAKSI