Terkait Kasus Papan Bunga, Advokat Daniel Minggu Tantang Kapolres Lampung Timur dan JPU Debat Terbuka Terkait Pasal 170 KUHP.

foto: Advokat Daniel Minggu, SH (paling kiri) bersama Ketua Majelis Hakim dan JPU (paling kanan) saat meneliti barang bukti papan bunga yang diduga rusak

Kabarsimalungun.com. || Jakarta – Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, SH, menyatakan telah mengirimkan pesan tantangan debat terbuka di depan publik ke Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH, terkait Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada kliennya. Pasalnya menurut advokat keturunan Toraja yang lahir di Kalimantan Timur itu, penerapan pasal pengrusakan terhadap papan bunga provokatif yang dilakukan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan, tidak tepat sama sekali.

“Saya menduga kuat bahwa Kapolres Lampung Timur itu tidak paham aturan hukum tentang perkara yang bisa dikenakan pidana Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 tentang pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Titelnya saja yang berderet banyak, tapi belum tentu dia paham tentang aturan hukum, khususnya terkait pasal pengrusakan,” beber Daniel Minggu dalam press releasenya yang dikirimkan ke redaksi media ini, Rabu, 25 Mei 2022.

Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah itu menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya. “Saya berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, saya datangi ke kantornya, dia tidak di tempat dengan alasan acara di luar. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan diblokir. Dia tidak sadar diri bahwa sebagai pejabat publik dia harus senantiasa melayani warga dengan sebaik-baiknya, apapun kondisinya, karena rakyat sudah biayai hidupnya. Benar kata Pak Wilson Lalengke itu, sampai celana dalam oknum Kapolres dan anak istrinya dibelikan oleh rakyat. Konsekwensinya dia harus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, bukan malah memblokir komunikasi dengan rakyat,” tutur Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini.

Tantangan serupa, lanjutnya, juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perobohan papan bunga tersebut. “Saya sejak awal sudah curiga dengan Kejari Lampung Timur karena saya lihat Kasi Pidumn-ya hadir ke Polres saat press conference, Senin, tanggal 14 Maret 2022 lalu. Proses penyidikan belum apa-apa, mengapa mereka sudah cawe-cawe sibuk dengan perkara ini? Sangat mungkin Forkompinda Lampung Timur berkepentingan untuk memenjarakan Wilson Lalengke. Makanya saya tantang JPU dan Kejari-nya sekalian, kita debat terbuka di depan umum agar terang-benderang bagi masyarakat luas tentang dugaan konspirasi elit lokal dan nasional dalam masalah sepele ini,” tegas Daniel Minggu yang mengaku bukan membela tindakan Wilson Lalengke, tapi membela kebenaran dan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Advokat Daniel Minggu berharap JPU dan atau Kejari Lampung Timur berani menerima tantangannya. “Saya Advokat Daniel Minggu dengan ini melayangkan juga tantangan buat JPU yang tangani perkara ini, apalagi mereka menambahkan Pasal 335 KUHP. Ayo kita berdebat terbuka di depan umum, beranikah JPU, atau sekalian dengan Kajari-nya, menerima tantangan saya ini, ataukah sama dengan Kapolres Lampung Timur yang beraninya hanya di kandangnya saja, mengaum-ngaum seperti singa ompong dan tanpa kuku pencakar,” ujar advokat yang juga menangani beberapa perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

sumber : Rilis DPN PPWI Jakarta

246 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version