Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sejarah Persetujuan Pembangunan Kawasan Industri Sei Mangkei berdasarkan Keputusan Mentri BUMN No. S-465/MBU/2008 tanggal 30 Mei 2008, sedangkan Penetapan Kawasan Industri Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012.
Penetapan PTPN lll sebagai
Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Sei Mangkei berdasarkan SK Bupati Simalungun No.188.45/193/Bppd tanggal 30
Januari 2013, untuk Persetujuan Hak Pengelolaan (HPL) KEK Sei Mangkei seluas 1.933,80 Ha sesuai dengan SK Kepala BPN RI No. 27/HPL/BPN Rl/2014 tanggal 23 Juni 2014.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di lndonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Januari 2015. KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara memiliki bisnis utama berupa industri kelapa sawit dan karet dan difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri kelapa sawit dan karet hilir berskala besar dan berkualitas internasional.
Berdasarkan uraian diatas bahwa Hak Pengelolaan lahan seluas 1.933,80 hektar tersebut adalah PT.Kinra (PT. Kawasan Industri Nusantara), namun ironisnya lahan yang belum di fungsikan untuk kegiatan industri tersebut saat ini terlihat sudah disulap menjadi tanaman Ubi oleh salah satu badan usaha (koperasi) sesuai dengan plang yang terdapat di area tanaman Ubi dimaksud.(berita ini telah terbit di kabarharianindonesia.com Edisi 2 September 2024).👇
Referensi Baca :
https://www.kabarharianindonesia.com/2024/09/puluhan-hektar-lahan-kek-sei-mangkei.html?m=1
Guna memperoleh informasi yang akurat adil dan berimbang, wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut langsung kepada pihak sekretariat humas PT.Kinra bapak Windy Octhiadi yang didampingi manager SDM dan Umum bapak Miswarinda Senin, 2/9/2024 sekira pukul 15.20 wib hingga pukul 17.00 wib di office room PT.Kinra.
Kepada wartawan Windi mengatakan “bahwa benar pihaknya ada menerima surat pemberitahuan dari holding tentang akan adanya aktifitas penanaman palawija yang dikelola oleh pihak Koperasi KPNJ FKPPN, dimana isi surat holding tersebut agar pihak pengelola berkordinasi kepada pihak PT.Kinra tentang lokasi mana yang diperbolehkan diolah untuk tanaman palawija dimaksud,” jelas Windi kepada wartawan.
Namun kata Windi ” lahan yang diperbolehkan untuk dikelola dimaksud adalah diposisi jalur hijau bukan lahan yang dikelola koperasi saat ini, yaitu di sekitaran tepian sungai atau diwilayah jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) bukan seperti yang terlihat dikelola saat ini, dan perlu diketahui bahwa sampai saat ini kita dari pihak PT.Kinra belum pernah menunjukkan atau memberi izin kepada pihak KPNJ FKPPN tentang lahan manapun untuk ditanami palawija,” jelas Windi kepada wartawan yang di amini oleh Miswarinda.
Lebih lanjut dikatakan oleh Windi kepada wartawan “bahwa pertimbangan kita pihak PT.Kinra yang sampai saat ini tidak pernah memberikan izin kepada pihak KPNJ FKPPN adalah mengingat bahwa lahan lahan yang belum dibangun untuk industri tersebut saat ini kan dalam tahap pemasaran kepada para investor, justru kehawatiran kita nantinya bila lahan tersebut sudah ditanami palawija atau ubi oleh pihak pengelola, disaat yang sama juga ada pihak investor yang menginginkan lahan tersebut kan repot jadinya, masih bisa dimaklumi bila investor bisa menunda hingga lahan tersebut kososng, yang kita hawatirkan pihak investor membatalkan rencana investasinya,” ucap Windi kepada wartawan.
Demi memperoleh keabsahan akan kebenaran atas pengakomodiran dan persetujuan penanaman ubi di areal HPL PT.Kinra KEK Sei Mangkei yang diduga dilakukan oleh Koperasi KPNJ-FKPPN, wartawan media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama Holding Abdul Ghoni dan Direktur PT.Kinra VT.Moses Situmorang juga Ketua Koperasi KPNJ-FKPPN, namun hingga berita ini dipublikasikan pihak yang tersebut diatas belum dapat dikonfirmasi secara langsung.(tim-red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media ksbarsimalungun.com atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi.
Terimakasih