Terkait Pemberitaan Dugaan Tupar Wifi beroperasi tanpa Izin, Tupar Wifi Sampaikan Hak Jawab

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12), pasal 5, Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Perss dan merujuk pada permintaan hak jawab dari Kantor Hukum CHANDRA K PAKPAHAN, S.H & PARTNERS, jajaran redaksi media Kabarsimalungun.com melakukan publikasi hak jawab dari ybs, sebagai berikut :

Dengan hormat,
Bersama dengan ini saya dari kantor Hok CHANDRA K PAKPAHAN SH beralamat di Jalan Kartini Bawah No.7. Kelurahan Timbang Galung. Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, bertindak atas dan untuk Klien saya atas nama Baрой TUPAR bendasarkan Nuost Kuasa Nomor: 20/5KK/CKP/VIII/2024, dengan ini menyampaikan Mak Jawab dan Hak Koreksi Terkait Pemberitaan yang di terhithan media online Kabarsimalungun.com, dengan jodul “Lapor pak polisi, diduga Tupar Wifi beroperasi tanpa Izin, segera lakukan penyelidikan”

Bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh Perusahaan Pers PT Simalungun Pratama Indo(Media Online Kabarsimalungun.com) tidak berimbang, dan memiliki tujuan yang buruk, dan secara sepihak menuduh klien saya tupar wifi beroperasi tanpa izin, sehingga mengakibatkan fitnah dan pencemaran nama baik klein saya.

Bahwa saya selaku Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan hak koreksi dan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa(Paragraf 2) Media Online Kabarsimalungun.com, memberitakan Penyelenggara Internet Service Provider (ISP) ilegal adalah penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa izin, ISP ilegal sering dijumpai di perkantoran dan perumahan, seperti diduga dilakukan oleh Tupar Wifi pada waktu lalu di Kab. Asahan,

(Bahwa pemberitaan ini adalah tidak benar, dan tidak sesuai fakta Tupar Witi adalah teknisi dan marketing dari PT. Media Antar Nusa (Nusanet )yang memiliki izin resmi.

  1. Bahwa(Paragraf 3 dan 4) Media Online Kabarsimalungun.com, memberitakan dilangsir dari media Ganas news tupar wifi diduga melakukan kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi wifi dan kabel LAN

(Bahwa pemberitaan ini adalah tidak benar, dan tidak sesuai fakta Tupar Wifi adalah teknisi dan marketing dari PT. Media Antar Nusa (Nusanet )yang memiliki izin resmi.

  1. Bahwa(Paragraf 7) Media Online Kabarsimalungun.com, memberitakan dugaan tupar wifi selaku penyedia layanan internet tanpa ada izin, hingga berita ini dilangsir oleh redaksi, awak media belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak terkait; (Bahwa pemberitaan ini adalah tidak benar, dan tidak sesuai fakta Tupar Wifi adalah teknisi dan marketing dari PT. Media Antar Nusa (Nusanet )yang memiliki izin resmi dan Awak media tidak ada melakukan baik klarifikasi atau konfirmasi terhadap berita yang diterbitkan dan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 tentang kode etik jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03’SK-DP/III/2006 Tentang kode Etik Jurnalis);

Bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 5. Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan diancam pidana denda bagi pers yang tidak melaksanakan Hak Jawab dan Hak Koreksi maksimal 500 juta.

Berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan diatas, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online Kabarsimalungun.com, untuk segara memuat Hak Jawab/Hak koreksi klien saya atas pemberitaan yang telah terbit sebelumnya, sehingga diharapkan dapat mengembalikan nama baik klien saya.

Demikianlah Hak Jawab/Hak Koreksi berita tersebut kami mohonkan atas perhatian serta kerjasama yang baik sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat Saya Bapak TUPAR Kuasanya, Kantor Hukum CHANDRA K PAKPAHAN, S.H & PARTNERS Advokat Koplin Makum
Dto,
CHANDRA ROSA PAHAN, S.H

Tembusan :

  1. Kepada Yth. Ketua Dewan Pers, di Jakarta
  2. Pertinggal
315 Pembaca
error: Content is protected !!