Hukrim  

Terkait Penggerebekan Rumah Mawahdah Tuhrahma Oleh Polsek Perdagangan, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Terkait penggerebekan rumah salah seorang warga di lingkungan VII Seberang -A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun oleh Polsek Perdagangan pada hari Jumat 16 Juni 2023 pukul 10.30 wib, rumah milik Mawahdah Tuhrahma yang hingga saat ini masih dalam misteri, siapa sebenarnya yang menjadi target oprasi (TO) oleh pihak Polsek Perdagangan.

Sebagaimana diketahui sesuai dengan informasi yang awak media peroleh dari sumber yang layak dipercaya, Rabu 12/7/2023 bahwa hasil penggerebekkan yang dilakukan oleh Tim Mapolsek Perdagangan di TKP telah diamankan sebuah tas hitam yang digembok, tas hitam tersebut infonya dititipkan oleh salah seorang bernama (Desi) dirumah Mawahdah Tuhrahma yang beralamat tersebut diatas, setelah dibuka oleh tim Polsek Perdagangan ternyata tas yang bergembok tersebut berisikan narkotika jenis Shabu Shabu seberat 75 Gram.

Diketahui bahwa dalam penggerebekan tersebut telah diamankan seorang wanita bernama Mawahdah Tuhrahma sebagai pemilik rumah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas keberadaan tas yang berisi Narkotika jenis shabu shabu tersebut.

Guna memperoleh kejelasan tentang hal penggerebekan dan tas yang berisikan narkotika jenis shabu sahbu seberat 75 gram tersebut, awak media kabarsimalungun.com meminta konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Hariyono.SH pada hari Rabu 12/7/2023 melalui pesan percakapan WhatsApp nya mengatakan 

“Benar pak, sat resnarkoba polres simalungun ada menerima limpahan kasus penemuan barang bukti diduga narkotika jenis shabu2 dan saksi masyarakat atas nama mawahdah turahma.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi2, bahwa mawahdah turahma dititipi tas oleh bibiknya yg bernama desi. Yg mana tas dalam keadaan tergembok dan tidak diketahui apa isinya. Kemudian Setelah personil polsek perdagangan datang, lalu bersama2 dgn disaksikan kepling setempat dibuka gembok tasnya yg kemudian diketahui berisi diduga narkotika jenis shabu2.

Untuk diduga pemilik tas tersebut atas nama desi telah diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk dilakukan pencarian keberadaannya dan upaya penangkapan.
Terima kasih” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Hariyono.SH.

(tim-red)

1,163 Pembaca
error: Content is protected !!