Terkait Pipa Gas Yang Ngambang di Sungai, Dinas PSDA Sumut Diminta Cabut Izin PT. Pertagas NSA Sei Mangkei.

Kamis 16 Desember 2021

Kabarsimalungun.com.SIMALUNGUN – Diduga PT. Pertamina Gas (Pertagas) Northearn Sumatera Area (NSA) stasiun metering gas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berdiri sejak tahun 2015 di Huta lll Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, melakukan pemasangan pipa utama gas di lintasan sungai Bahtongguran tanpa ditanam dibawah dasar normalisasi, hal ini terlihat oleh aeak media saat investigasi pada Kamis (16/12/201).

Saat ini kondisi pipa gas milik PT Pertagas yang melintang di sungai Bahtongguran terancam putus, pasalnya material pembalut atau pemberat pipa mengalami retak-retak dan sebagian besar sudah terkelupas.

Selain itu, PT. Pertagas juga melakukan penyempitan sungai dengan membentengi sisi kanan dan kiri sungai Bahtongguran dengan karung berisi tanah/pasir sebagai penahan pipa dari derasnya Air sungai.

Dan pemasangan pipa utama gas juga melintasi tepat di samping rumah-rumah warga Nagori Timbaan dan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun lainnya.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sofiyan mengatakan, jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas di daerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke Daerah Kabupaten Batu Bara.

Dengan demikian kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta lll Sei Mangkei hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.

“Seperti yang diuraikan pada pasal 13 bagian ke 1 (satu), pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi WAJIB ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi,”papar Sofiyan.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pertagas, PSDA Sumut, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan Masyarakat, PSDA menyampaikan pekerjaan Pertagas membuat Bejing itu tidak ada pemberitahuan kepada PSDA. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan Bronjong di sungai aktif.

“Dan kita juga minta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pihak Pertagas serta pihak pemerintah yang melakukan pembiaran atas kelalaian PT. Pertagas,” jelas Sofiyan.

Senada juga didamping oleh tokoh masyarakat setempat, Domu Sianturi mengatakan, “persoalan ini harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan aktivitas PT. Pertagas harus dihentikan, guna menghentikan ke khawatiran masyarakat sewaktu – waktu pipa gas yang melintas dialur sungai bahtongguran putus diterjang Air,”pungkasnya.

Pangulu Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumarno mengatakan, kita berharap PT. Pertagas menyegerakan perbaikan pipa yang melintang di sungai Partongguran, agar masyarakat Nagori Sei Mangkei dan Masyarakat Nagori Timbaan tidak lagi was-was.

Ditanya soal izin atau pemberitahuan dari pihak PT. Pertagas akan membangun Northeam Sumatera Area dan pemasangan pipa, Jumarno mengangku pembangunan Northearn Sumatera Area dirinya belum menjabat menjadi Pangulu.

“Kalau soal izin dan sebagainya, saya tidak tahu, karena saya menjabat sebagai Pangulu baru di tahun 2019, sedangkan pembangunan PT. Pertagas itu sejak tahun 2015,”ujar Jumarno. (Martua)

166 Pembaca
error: Content is protected !!