Terkuak !!! Peraturan Pers Ada di Organisasi Pers Bukan Dewan Pers, Nasib UKW dan Verifikasi Media Menunggu Putusan Sidang MK

KABARSIMALUNGUN.COM – Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta prinsipal atau pemohon untuk menguraikan masalah Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Hal itu disampaikannya setelah mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/ 8/2021 siang.

“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum,” agar tanda-tanda bisa selesai setelah menyelesaikan narasinya lengkap, karena kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil peranan sebagai pembentuk peraturan pers.

“Sementara bukan berarti memfasilitasi organisasi pers, sesuai dengan permintaan untuk menyusun pers itu ada pada organisasi pers, pada Dewan Pers. Sehingga munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi melebihi kewenangannya,” urai Umbu Majelis Hakim.

Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah satu dasar pembuatan beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers, serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sementara itu, Soegiharto Santoso membeberkan bahwa gagasan sudah ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu.

“Kami menjadi pionir dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya.

Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Turut hadir dalam persidangan secara berani atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki aplikasi terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang.

Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH, Christo Laurenz Sanaky, SH dan Vincent Suriadinata, SH, MH
Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, SH, MH dan Christo Laurenz Sanaky, SH secara bergantian membacakan permintaan sampai pada petitum. (*/Red)

Sumber :TARGETINDO . Com

143 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version