Kabarsimalungun.com
MEDAN – Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) terus menggelar razia terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Razia yang digelar, Sabtu (6/3) malam hingga Minggu (7/3) dini hari ini menyasar sejumlah kawasan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Tim dibagi menjadi tiga, masing-masing beranggotakan 13 personel yang terdiri dari TNI, Polisi dan Satpol PP. Tim satu merazia kafe, bar, live music dan warung kopi di sekitaran Helvetia, Jalan Kapten Muslim dan Jalan Dr Mansyur. Cafe Champions di Jalan Dr Mansyur, DeTonga, Dewa Ruci bar, Shoot Traider Bar, Dbluss KTV dan Komplek Megacom juga tidak luput dari operasi tim satu.
Sedangkan tim dua beroperasi di sekitaran Jalan Tempuling, Imam Bonjol, Putri Hijau dan Krakatau. kafe seperti Tik Tok Corner, Sun Coffee menjadi sasaran tim termasuk live music di Capital Building. Tim tiga bergerak di sekitaran Helvetia, menyasar Mega Park, Gampong Kuphi dan King Kophi.
“Kita semakin meningkatkan operasi karena sebelumnya masih banyak yang mengaku belum tahu terkait PPKM. Dan yang sudah tahu dan melanggar kita beri peringatan melalui surat pernyataan,” kata Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Kol Inf Azhar usai razia, Minggu (7/3) dini hari di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Jalan Diponegoro Nomor 31, Medan.
Selain melanggar jam operasional, sebagian besar tempat-tempat yang dirazia juga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Masih ditemukan pengunjung yang tidak mengenakan masker dan juga tidak menjaga jarak.
“Masih banyak pelanggar prokes, terutama dalam menjaga jarak, bahkan ada yang tidak mengenakan masker. Ini sangat disayangkan karena Covid-19 sudah satu tahun, tetapi kita masih seperti ini,” tambah Azhar.
Berdasarkan instruksi Gubernur Nomor 188.54/5/INST/ 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk usaha kafe, restoran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21:00. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik dan lainnya, hanya sampai pukul 22:00 WIB.
Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2021, karena penyebaran Covid-19 di Sumut dinilai masih tinggi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar mengatakan hal ini diambil untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Melihat tingkat penyebaran di Sumut masih tinggi, langkah ini kita harap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah kita dan disiplin masyarakat kita pada prokes semakin tinggi,” kata Irman.
Disampaikan juga, selain PPKM, juga akan diberlakukan PPKM Mikro untuk mempercepat penanganan Covid-19 di enam kabupaten/kota mulai 9 – 22 Maret 2021. Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021, kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya. (Al,Red)