Kabarsimalungun.com, Diduga kawasan hutan negara register 18 yang terletak di Nagori marihat Mayang kec. Huta Bayu raja kab. Simalungun kini didirikan plank pengumuman bahwa tanah tersebut milik Anwar, S.E dkk (MAJS) di atas sertifikat/SHM no :. /. Dan dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan. Hal ini terlihat pada jumat 29/01/2021.
Sementara pihak Anwar dkk (MAJS) sampai saat ini belum dapat di konfirmasi oleh awak media.
Terpisah, Forum Literasi Mahasiswa UISU (Folmasu) yang di temui di jl. Ragi pane no 8 Nagori pematang Simalungun kecamatan Siantar kabupaten Simalungun, sabtu 30/01/2021 sekitar pukul 13.00 wib. menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan aduan dugaan pengerusakan hutan oleh pihak majs kepada Kapolres Simalungun pada Kamis 28/01/2021.
“Masalah majs ini sudah kami laporkan Kamis kemarin ke Kapolres Simalungun terkait dugaan pengerusakan hutan negara” ucap Fauzan selaku direktur folmasu
Faujan saai ini juga berharap agar Kapolres dapat bergerak cepat dan tidak berdiam diri sehingga dugaan praktik mafia tanah dapat di ungkap dan diadili.
“Jika pihak MAJS mengklaim memiliki Sertifikat/SHM atas lahan hutan maka semestinya Kapolres dapat segera mengusut dugaan praktik mafia tanah ini dan jangan hanya berdiam diri saja” tegas Fauzan
Fauzan juga menyinggung persoalan konflik antar masyarakat dengan majs yg telah mengorbankan beberapa orang masyarakat hingga masuk dalam sel tahanan.
“kita bisa telusuri Konflik antar masyarakat dengan majs ini sudah berlangsung sangat lama dan telah mengorbankan sejumlah masyarakat hingga masuk kedalam penjara dan hingga saat ini terus bergulir konfliknya, masak sudah konflik begini polres masih terkesan diam saja” ucap Fauzan sedikit kesal
Fauzan berjanji dalam satu Minggu kedepan pihaknya akan melakukan aksi turun kejalan “dalam satu Minggu ini kami akan ajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk lakukan aksi turun kejalan, kami menuntut keadilan untuk rakyat” ucapnya lagi (Al,Red)