PPWI  

Ulas Webinar Eksistensi Pewarta Warga Dalam Perspektif Undang- undang Pers

Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA secara resmi membuka Webinar dengan tema “Eksistensi Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers” sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan diikuti kurang lebih 500 peserta dari seluruh nusantara pada Senin (16/8/2021).

Webinar yang digagas oleh PPWI Nasional ini diisi oleh pemateri dari berbagai kalangan yaitu Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI), Fachrul Razi, MIP (Ketua Komite I DPD RI), Ilham Bintang (Tokoh Jurnalis Senior, Ketua Dewan Kehormatan PWI) dan Dr. R. M. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. (Komisioner Kejaksaan RI).

Dari masing-masing pemateri menguraikan dengan singkat dan tersusun apik, sehingga mudah dicerna dan dipahami oleh seluruh peserta Webinar. Yang mendapat giliran pertama untuk pemateri adalah Ketua Umum PPWI sesuai arahan dari Moderator bung Julian dari DPD PPWI Prov. Riau.

Wilson dalam pemaparannya terkait dengan Citizen Journalism menjelaskan tujuan dari jurnalisme adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/ pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri. Jangan selalu terkecoh dengan informasi yang didapat, jangan sepenggal-penggal informasi.

“Harus bisa mendapatkan informasi secara keseluruhan atau utuh, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses dan sehingga menjadi penafsiran yang salah. Dalam kurun waktu ada istilah yang mengatakan, siapa yang menguasai informasi, maka ia akan menguasai dunia. Dan tentunya informasi ini bisa dibawa kemana sesuai dengan pemahaman awalnya,” katanya.

Pemaparan selanjutnya Wilson menegaskan, jurnalis bahkan mampu membuat masyarakat panik atau sebaliknya. Ini menjadikan jurnalis sebagai alat yang sangat mempuni.

Intinya, produk jurnalis itu tergantung dari informasi awal dan diproses sehingga membentuk sikap sehingga akan menghasilkan sebuah tindakan atau keputusan. Jika salah data yang diterima diawal, maka hasilnya juga akan salah. Papar Wilson.

Pemateri kedua, Fachrul Razi, MIP (Ketua Komite I DPD RI) menyoroti terkait dengan undang undang pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Seyogyanya Undang- undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers harus dilakukan perbaikan sesuai dengan perkembangan dunia pers itu sendiri. Dunia teknologi sudah mendominasi. Dan media-media selain cetak sudah bermunculan. Tentunya aturan-aturan yang mengikat dan juga perlindungan yang mengatur secara hukum juga harus disesuaikan dengan era saat ini,” jelas Fachrul.

Pendapat Fachrul ini ternyata berbeda dengan Ilham Bintang (Tokoh Jurnalis Senior, Ketua Dewan Kehormatan PWI). Justru beliau tidak setuju kalau saat ini dilakukan perubahan Undang- undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Saat ini yang kurang tepat. Namun jika memang sudah tepat waktunya ya bisa dilakukan perubahan,” tegasnya.

Terkait dengan citizen journalism, Ilham Bintang punya padangan tersendiri. “Bagaimanapun untuk menjadi jurnalis profesional ada tahapan-tahapan terkait dengan karya jurnalis itu sendiri. Tidak serta merta menulis tanpa memperhatikan kaidah- kaidah tulisan,” katanya.

“Begitu juga citizen journalism, tentunya punya kode etik yang harus dipahami. Pada dasarnya semua karya di dunia elektronik saat ini adalah produk jurnalis, dan produk teman-teman di media sosial itu tergantung bagaimana menggunakannya. Tentunya ada etika-etika yang mengatur,” lanjutnya.

Pemateri yang terakhir Dr. R. M. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. (Komisioner Kejaksaan RI) menyoroti dari sisi hukum bagaimana landaran pergerakan dunia pers secara personal dan korporat yang nantinya akan berhadapan dengan hukum tata negara, hukum pidana dan hukum perdata.

. Ibnu Mazjah mengatakan Hak Azazi Manusia atau HAM yang terkait dengan persoalan Pers ada beberapa yakni :

  • Hak mengeluarkan pikiran menggunakan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang pada pasal 28 UUD ’45.
  • Hak menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani pada pasal 28 E ayat (2)
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E ayat (3)
  • Hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia pada pasal 28 F

Merujuk kepada artikel 19 ICCPR, untuk pers perlu harus diperhatikan terkait dengan produk jurnalisnya, penghormatan atas nama baik orang lain dan menyangkut dengan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat.

Webinar ini digagas oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan didukung oleh beberapa sponsor antara lain Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.

Redaksi.

Sumber ; DPN PPWI Jakarta

230 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version