Kabarsimalungun.com. Simalungun – Dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KR alias Dani (29) dirumah orangtuanya yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Dani berawal adanya laporan pengaduan korban bernama Putri Nurliyanti sesuai Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.
Dimana Hari Kamis (4/2/2021) pagi subuh sekira pukul 05.00 wib, korban terbangun karena saksi Risdayani Samosir datang untuk menjemput kedua anaknya yang dititip dirumah Korban. Selanjutnya saksi Risdayani bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah korban.
Berselang beberapa menit tepatnya sekira pukul 05.10 ketika korban hendak makan, Saksi Leni Marlina datang kerumah korban untuk mengambil Handphone (Hp) nya merek Vivo Y12 dipakai anaknya berada di atas sofa diruang tamu rumah korban. Saat itu korban terkejut melihat Hp Vivo Y 12 dan HP nya merek Samsung J2 Prime itu sudah tidak ada lagi bahkan korban juga melihat 1 Unit TV LED Merek LG 49 Inchi Model : 43LM5500PTA Nomor Seri : 005INKH18501 sudah tidak ada ditempatnya.
Lalu korban melihat salah satu jendela dibagian depan rumah yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak. Melihat itu korban mencurigai rumah korban sudah disatroni maling, kemudian korban pun berusaha mencari disekitaran lingkungan tempat tinggal korban untuk mencari tahu keberadaan barang dan pelaku.
Akan tetapi usaha korban itu sia sia karena pelaku tidak ditemukan. Selang dua hari kemudian tepatnya Sabtu (6/2/2021) korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH pun memperintahkan Kanit Reskrim IPTU S Sagala melakukan penyelidikan. Selang sekitar satu bulan tepatnya hari Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan meringkus Pelaku KR alias Dani dirumah orangtuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi petugas pelaku Dani mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban Putri Nurliyanti bersama dua temannya berinisial AS (39) warga Desa/Magori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Tidak itu saja Pelaku Dani juga mengaku telah melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan Pelapor Harida Putra dengan laporan Polisi Nomor : LP / 17 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.
“Penangkapan Pelaku KR alias Dani hasil dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan sekaligus diproses mempersangkakan melakukan Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(*/SGN )