Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Pengungkapan tindak pidana judi jenis TOTO GELAP atau TOGEL Melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Tepatnya pada hari Rabu 17 Nopember 2021 pukul 16.20 Wib bertempat di warung kopi milik Pak MIKA SILABAN yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Polsekta Tanah Jawa kembali menangkap pelaku perjudian jenis togel berinisial (MEP), pria, 68 tahun, warga Huta 4 Panambean Batangio, Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku MEP ditemukan Barang Bukti Uang tunai hasil penjualan nomor tebakan judi TOGEL sebanyak Rp. 50.000,-, 1(satu) unit hand phone merk Nokia warna Casing hitam yang didalam kotak masuk SMS dan kotak terkrim SMS terdapat angka-angka tebakan judi TOGEL, dan 1(satu) buah buku tafsir mimpi.
Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 Kanit Reskrim ada menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan perjudian dengan cara menjual nomor tebakan TOTO GELAP atau disingkat TOGEL sehingga atas informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Anggota Reskrim Unit Opsnal mencek kebenaran informasi tersebut.
Tepatnya pada pukul 15.00 wib, personil unit Reskrim bersama tim tiba disekitar lokasi yang diinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar didalam warung kopi PAK MIKA SILABAN yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun, ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai sesuai info yang diterima sedang melakukan permainan judi jenis togel atau tebakan nomor berhadiah dengan cara menjual nomor tebakan judi TOGEL tersebut kepada orang yang mau membelinya.
Melihat hal tersebut petugas bersama tiga orang rekan unit Reskrim lainnya mendekati laki-laki yang dicurigai tersebut dan langsung mengamankannya. Lalu laki-laki tersebut diintrogasi dan ditanyakan oleh petugas sedang apa dikedai tersebut, lalu pelaku tersebut sedang menjual nomor judi tebakan TOGEL. Mendapat jawaban tersebut maka selanjutnya petugas langsung mengamankan MEP bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku berupa uang tunai hasil penjualan nomor tebakan judi sebanyak Rp. 50.000,-, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang didalam kotak masuk SMS dan kotak terkirim SMS terdapat angka-angka tebakan judi Togel serta 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
Kepada petugas pelaku mengaku menyetor hasil penjualan nomor perjudian yang diselenggarakannya kepada bandarnya bernama Fajar dan selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsekta Tanah Jawa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(*/SGN )