UPPA Satreskrim Polres Serang Dilaporkan Orang Tua EDT (14) di Yanduan Propam Polda Banten

Kabarsimalungun.com || SERANG – Salah satu warga masyarakat meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada Propam Polda Banten, yaitu orang tua EDT (14 tahun) membuat laporan di Yanduan Propam Polda Banten atas penangangan yang dilakukan para penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang terhadap anaknya.

EDT saat ini masih ditahan di Rutan Polres Serang, anak berumur 14 tahun yang sedang berkonflik dengan hukum.

Orang tua EDT didampingi penasehat hukummya Advokat TM. Luqmanul Hakim, SH, MH melaporkan cara cara penanganan personel UPPA Satreskrim Polres Serang saat melakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap EDT juga penangkapan dan penahanan terhadap EDT.

Dikatakan Luqmanul, bahwa orang tua EDT melaporkan kejanggalan dan ketidakprofesionalan para penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang dalam menangani kasus yang dihadapi EDT.

“Mewakili orang tua EDT, kami mohon keadilan demi kemanusiaan yang adil dan beradab kepada Kapolda Banten, Waka Polda Banten, Irwasda Polda Banten dan Kabid Propam Polda Banten. ini EDT masih berusia 14 tahun, maka perlakukanlah layaknya anak bukan seperti orang dewasa, tolong junjung tinggi Hak Asasi Manusia,” jelas Luqmanul.

Keterangan dari orang tua EDT, bahwa bersama surat aduan ini kami mengadukan terkait atas tindakan yang dilakukan UPPA Satreskrim Polres Serang yang mana kami sebagai orang tua EDT mengadukan diantaranya:

1) Pemeriksaan anak dibawah umur ditengah malam, dan dilakukan penyidik laki laki.

2) Permohonan dari penasehat hukum kami untuk tidak dilakukan penahanan itupun tidak dikabulkan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang.

3) EDT dilakukan penahanan di rutan Polres Serang bercampur dengan tahanan dewasa.

Harapan kami, kami meminta UPPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten untuk segera di proses.

Semestinya Polri itu harus memiliki sikap adil dan memiliki paradigama humanis dalam penegakan hukum, mencerminkan sikap dan perilaku yang mengarah memperlakukan anak dibawah umur, apalagi yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bukan Unit Jatanras atau Resmob, serta memperhatikan sisi kemanusiaan dan mempertimbangkan, mengedukasi melakukan pembinaan terhadap kenakalan anak dibawah umur 14 tahun, anak tersebut masih sekolah kelas 8 SMP dan masih dalam pengawasan orang tua, bukan harus semua permasalahan itu harus di proses hukum sebagaimana yang dimaksud ultimatum remedium sebagai sangksi terakhir.

Dalam hal ini selaku orang tua, kami memohon untuk sekiranya laporan kami yang ada di Polres Serang, karena adanya kekerasan fisik dan penyekapan yang dilakukan oleh keluarga KA terhadap anak kami EDT. Nomor : STTLP/91/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES SERANG. Untuk itu kami memohon agar diambil alih penanganannya di UPPA Ditreskrimum Polda Banten. Karena kami khawatir tidak ada netralitas kalau ditangani UPPA Satreskrim Polres Serang.

(tim-red)

309 Pembaca
error: Content is protected !!