KABARSIMALUNGUN.COM, JAKARTA, –
Paska insiden cekcok anggota Paspampres Praka Izroi Gajah dan petugas di titik penyekatan jalan Daan Mogot, Jakarta Barat mendapat respon tegas dari Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto. Yang mana hal itu terjadi di akibatkan petugas di lapangan tak paham aturan PPKM Darurat.
Agus menjelaskan bahwa, PPKM Darurat memperbolehkan masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikan untuk tetap bekerja di kantor. Dengan kata lain, mereka boleh melintas. Ketentuan ini diatur Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
“Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, dan kritikal. Apabila aturan tidak dipahami petugas, maka akan terjadi miss komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut,” kata Agus, Kamis (8/7/2021).
Praka Izroi Gajah dihadang oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan Daan Mogot. Kendati telah menyebut dirinya anggota Paspampres, namun petugas tetap melarangnya melintas.
Dalam video yang beredar luas, tampak seorang petugas yang dengan kasar mendorong Izroi. Petugas itu juga membentak serta mengucapkan kalimat emosional.
Penghadangan ini berbuntut panjang. Malam harinya, sekelompok anggota Paspampres mendatangi Markas Polrestro Jakarta Barat. Mereka mencari petugas yang menghardik Izroi untuk diklarifikasi. Masalah ini akhirnya redam. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo juga mengaku telah meminta maaf ke Danpaspampres atas tindakan anak buahnya.
Agus menegaskan, aturan tentang PPKM Darurat harus digencarkan. Dirinya juga telah berkomunikasi dengan para komandan satuan (Dansat) TNI-Polri untuk memahami aturan terkait PPKM tersebut. “Karena petugas tidak mengerti jadinya miss,” kata dia. (*/Red)
Sumber ; Dilangsir dari SIAPGRAK.COM