Simalungun, Viral di Medsos dan Menjadi bahan perbincangan sorotan publik, anggota Dewan Kabupaten Simalungun berinisial BS menggelar pesta pernikahan anaknya di Kecamatan Hutabayu Raja pada saat pandemi dan PPKM Darurat Level IV sedang berlangsung.
Seharusnya oknum anggota dewan tersebut, dapat menjadi contoh untuk rakyat terkhusus untuk masyarakat di Kabupaten Simalungun dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan contoh dalam pelaksanaan aturan PPKM Darurat Level IV.
Publik dan masyarakat menilai aturan PPKM Darurat Level IV yang sudah di berlakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tidak berlaku bagi BS oknum anggota dewan Kabupaten Simalungun. Pasalnya ditengah meningkatnya wabah covid-19 dan pemerintah sudah memberlakukan PPKM Darurat Level IV, BS Anggota Dewan Kabupaten Simalungun masih saja menggelar pesta megah atas pernikahan anak kandungya. Mirisnya lagi Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun seolah tutup mata dan diduga sengaja melakukan pembiaran atas pelanggaran Protokoler Kesehatan (Prokes) dan aturan PPKM Darurat Level IV terhadap oknum anggota DPRD tersebut. Disinyalir Oknum Anggota DPRD Kabupaten Simalungun tersebut merupakan salah satu ketua Partai pendukung pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang lalu.
Menyikapi hal ini, Ketua GEMAPSI Anthony Damanik resmi melaporkan Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga dan Wakil Bupati Simalungun, Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua Gugus Tugas Covid – 19 RI dan Ketua Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara kerena dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Simalungun.
Dilangsir dari Detaknew.com Ketua Umum GEMAPSI, Anthony Damanik ketika di Konfirmasi pada hari minggu, (15/8/2021) membenarkan bahwa pihak nya telah melaporkan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sesuai dengan surat Nomor : 097/GEMAPSI/SML/VIII/2020.
Dijelaskan Anthony bahwa sebelumnya Bupati Simalungun mengeluarkan Instruksi larangan melakukan kegiatan pesta di Kabupaten Simalungun untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan juga Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Masih kata Anthony, bahwa dengan sengaja tidak melakukan penindakan terhadap orang yang melakukan kesalahan adalah juga merupakan pelanggaran hukum apalagi melakukan diskriminasi terhadap rakyat kecil.
” Kami desak Pak Jokowi, Ketua Gugus Tugas RI, Menteri dalam dalam Negeri dan Gubernur Sumatera utara untuk segera melakukan pemanggilan dan memberi sanksi kepada bupati Simalungun selaku ketua gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Simalungun, dan juga melakukan pemanggilan dan penindakan terhadap oknum Anggota DPRD Simalungun yang di duga melanggar Prokes”, tutup Ketua GEMAPSI. (Tim-Red)
Keterangan Gambar :
Kerumunan, pada saat pesta pernikahan anak BS Oknum Anggota dewan.