Viral, Video Amatir Kegiatan Pembekalan Saksi Salah Satu Calon, Kapolres : Kami belum menerima laporan dari PANWASCAM/BAWASLU,

Viral, Video Amatir Kegiatan Pembekalan Saksi Salah Satu Calon, Kapolres : Kami belum menerima  laporan dari PANWASCAM/ BAWASLU,

Simalungun, Beredarnya Video Amatir pada kegiatan pembekalan para saksi salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang diduga telah melanggar aturan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,  Polres Simalungun telah berkordinasi dengan Pihak PANWASCAM/BAWASLU Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/12)

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Simalungun belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari PANWASCAM/BAWASLU, Sesuai PKPU No.13 Tahun 2020 bahwa dalam Hal Terdapat Pihak yang melanggar kewajiban Protokol Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan dalam penyelenggaraan PILKADA Tahun 2020 harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak PANWASCAM/BAWASLU, maka selanjutnya menunggu dari kajian/rekomendasi pihak panwascam/bawaslu terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19. 

“Kami pihak kepolisian sifatnya menerima rekomendasi atau kajian dari   PANWASCAM/BAWASLU terkait laporan atau temuan tersebut dan tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan, rekomendasi atau kajian dari Pihak PANWASCAM / BAWASLU. Dalam kegiatan yang sifatnya adalah internal Partai apapun  Polisi sifatnya hanya membantu pengamanan kegiatan dan tidak boleh masuk dalam ruangan kegiatan internal partai atau paslon apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar aturan yg kuat sementara  tugas dan tanggung jawab Wewenang dari petugas Polri dan petugas Bawaslu Sudah ada masing masing .” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa serta merta di gunakan dalam kegiatan pilkada karena berkaitan dengan kegiatan Pilkada Sudah ada aturan tersendiri dan sdh ada pihak lain ( KPU dan bawaslu) dan KPU telah memiliki peraturan khusus prokes bagi penyelenggara pemilu dan peraturan itulah yang harus di awasi oleh bawaslu sesuai pasal di PKPU dan undang undang bawaslu, tutup AKBP. Agus Waluyo.
( SGN )

204 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version