Bitung, Tangerang Banten – Masyarakat Kampung Kadu sangereng Rt 02 / Rt 03 keluhkan proyek Pipa Gas Negara (PGN) terkait pengeboran pipa bawah tanah sedalam 12meter, Minggu (22/08/2021).
Kegiatan pelaksanaan tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan di sekitar lokasi, seperti retaknya tembok rumah milik warga, sumur air tanah yang keruh dan tumpahan lumpur yang keluar dari lantai milik warga di 6 titik lokasi yang jaraknya berdekatan dengan lokasi pengerjaan tersebut.
Lokasi pelaksanaan berlokasi di Kampung Kadu Sangereng Rt 02 / Rt 03 / Rw 01, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Saat dikomfirmasi awak media, salah satu perwakilan warga terdampak bernama Hari menuturkan bahwa pelaksanaan dalam pengerjaan pengeboran jalur bawah pipa milik Perusahan Gas Negara (PGN) tidak ada memiliki ijin lingkungan sekitar tempat tinggal kami.
Dan tidak ada sepeserpun saya tidak menerima dan juga tidak ada ditemui oleh pihak vendor PT Titan Energi Abadi. Namun malah fitnah yang Saya terima dari warga yang mengatakan bahwasanya sudah menerima uang jutaan rupiah dari vendor pemegang proyek tersebut.
Dilain tempat, awak media mewancarai Habib selaku perwakilan pengawas teknik dari PT Titan Energi Abadi. Habib mengatakan bahwa untuk surat ijin kami tidak mengetahui apakah sudah di urus ijin amdalnya apa belum, karena kami dari pihak perusahan hanya diberikan tender dari PT Pratiwi Putri Sulung dan untuk kerugian dampak dari pengerjaan pengeboran, pihak perusahan akan bertanggung jawab.
Kembali lagi dengan Hari warga terdampak, “Hari Menambahkan, bahwa kami hanya minta diberikan akses air bersih, dan tembok dinding yang retak agar di perbaiki. Mulai awal proyek pengerjaan pun tidak ada sosialisasi ke warga masyarakat dari pihak Vendor, pejabat Kelurahan maupun Ketua Rt dan Ketua Rw
Terakhir, Hari pun meminta kepada perwakilan Vendor PT Titan Energi Abadi agar mau membuat pernyataan di atas materai 10000 dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Bunder, Ketua Rw / Rt, Pejabat Kelurahan Bunder dan awak media untuk bertanggung jawab atas kerugian warga yang terdampak, agar kembali dengan normal. (*/Red).
SUMBER : (Irwan A.N)