Kabarsimalungun.com
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah ruko yang sering dijadikan tempat memakai narkoba oleh pemiliknya di Jl. Perintis Kemerdekaan kelurahan Timbang Galung kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 05.30 Wib.
Lanjut humas Polres Siantar kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan dan menemukan ruko yang dicurigai.
Namun pada saat itu ruko sedang dalam keadaan terkunci dan didapatkan informasi bahwa pemilik ruko tinggal di Jl. Mesjid kelurahan Timbang Galung kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Lanjut menambahkan, kemudian Personil Sat Narkoba menjemput pemilik ruko yang kemudian diketahui bernama IWA (56) warga jalan Mesjid, kemudian IWA diminta untuk membuka ruko miliknya dengan kunci, selanjutnya setelah IWA membuka ruko dilakukan penggeledahan dan diruangan tamu tepatnya didalam lemari kecil ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip yang berisi narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,12 gram, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah kompeng karet.
“Kemudian dari lantai dua ruko didalam tong sampah ditemukan 4 (empat) buah potongan plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas dan 1 (satu) mancis, kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, IWA mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Rusdy.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Al,Red)