Kabarsimalungun.com. Simalungun-Masyarakat perdagangan resah degan adanya aktivitas tangkahan pasir di pinggiran Sungai Bahbolon yang di duga ilegal yang merusak dan membuat polusi udara yang berlokasi di Huta simponi,kelurahan perdagangan I,kecamatan bandar,kabupaten simalungun.
Tangkahan tersebut diduga hanya memiliki ijin rekomendasi, namun tidak diketahui dari pemerintahan mana.
Menurut informasi yang didapat kru media kabarsimalungun.com tangkahan tersebut dikelola oleh haji yang berdomisili di kabupaten batubara serta sudah beberapa kali berusaha memohon kepada warga dan Pemerintah agar usahanya berjalan dengan baik tanpa ada yang protes Sehingga menurut, beberapa warga dan tokoh masyarakat agar warga setuju dan menjadi modal dasar untuk melancarkan usahanya dilakukan pengecoran jalan setebal 5 CM diatas jalan Lapen milik pemerintah tanpa koordinasi, sehingga jalan tersebut diduga rusak dikarenakan tidak mengikuti prosedur Analisa E.I PU Bina Marga Kabupaten Simalungun.
Salah satu warga perdagangan Greta (45) menjelaskan,semenjak beroperasinya tangkahan pasir tersebut membuat kota perdagangan banyak debu disepanjang jalan hingga menganggu penguna jalan dikarenakan pasir basah yang berserakan dari truk bermuatan pasir yang berasal dari tangkahan tersebut”ya bang makin banyak debu disepanjang jalan dikota perdagangan ini,diakibatkan pasir basah yang berserakan dari truk yang bermuatan dari tangkahan itu,walaupun di sering disiram degan truk tangki air,itu tak mampu untuk menghilangkan debu,dulu saya ingat dibuat peraturan kalau truk pasir agar mengunakan terpal dibelakang agar pasir tidak berserakan dijalan,tapi skrang suda jarang pakai gituan bang,saya sebagai warga sangat resah “katanya
Ditimpali oleh indah salah satu putri kelahiran sanpantao yang baru saja menyelesaikan ilmu kesehatan dari kota Medan menuturkan Partikel debu yang cukup kecil untuk dihirup dapat menyebabkan,iritasi mata ,batuk ,bersin,rhinitis alergi,serangan asma
Bagi penderita gangguan pernapasan, seperti asma, penyakit pernapasan obstruktif kronis (PPOK) atau emfisema, sejumlah kecil debu bisa memblokir pernapasan dan membuat gejala mereka memburuk.
“Meskipun tidak ada studi yang membuktikan bahwa debu bisa menyebabkan asma, banyak orang dengan kondisi ini melaporkan bahwa menghirup sejumlah besar debu mengurangi fungsi paru mereka dari waktu ke waktu dan berkontribusi pada gangguan seperti bronkitis kronis dan gangguan jantung dan paru,seharusnya ini harus di cepat diatasi oleh pemerintah setempat agar tangkahan tersebut tidak sesuka hatinya saja”katanya.
Menanggapi adanya pengecoran lapen diatas tanah milik pemerintah dengan sembarangan Divisi Hukum LRR Sumut Rudi Samosir Jumat (29/1/2021) mengatakan bahwa pekerjaan itu di dapat di benarkan, sebab, semua pekerjaan baik itu bantuan atau hibah yang sifatnya diatas tanah pemerintah harus ada kordinasi dengan pemerintah.
“itukan diatas jalan milik pemerintah, dan diatas jalan tersebut ada jalan aspal jenis lapen? apakah mereka membangun sudah benar diatas existing lapen tersebut, dari mana mereka tahu kalau tidak kordinasi dengan pemerintah dalam hal ini PU Bina Marga? kemudian itu jenis beton apa yang mereka buat dengan tebal 5 cm? apakah itu sudah sesuai dengan analisas EI(standart proyek) itu jalan standar kabupaten jadi jangan seenaknya saja membangun,”tegasnya.( mm)