Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), seorang pria inisial RA (25)warga Jalan Syech Beringin Perumahan Mitra Baja 1 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi di kawasan Batu II, Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus Unit Reskrim, Polsek Indrapura,Polres Batu Bara Selasa (4/03/2025) sore.
Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan, RA dan temannya MR (masuk DPO) diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2018 OAK milik Liliani Damanik, 25 tahun, warga Dusun II Desa Laut Tador Kecamatab Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di depan toko di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada Sabtu 1 Februari 2025.
“Peristiwa berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan toko dan masuk ke dalam toko. Saat tersadar bahwa kunci kontak tertinggal di sepeda motornya, korban langsung menuju depan toko. Namun korban kaget karena tidak lagi melihat sepeda motornya ditempat saat di parkir,” jelas Sagala.
Setelah lelah mencari akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indra Pura.
Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Indra Pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar langsung menggelar penyidikan dan melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian.
Akhirnya keberadaan tersangka RA diketahui sedang di kawasan Batu II Tebing Tinggi pada Selasa 4 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya tim Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus RA.
Diinterogasi RA mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya MR (DPO).
Atas pengakuan tersebut tersangka RA diboyong ke Mapolsek Indra Pura guna proses hukum selanjutnya.
“Kita masih memburu MR dan mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban,”pungkas AKP A H Sagala.(Martua)