Kabarsimalungun.com
Dalam Rangka menyelamatkan generasi bangsa di indonesia dari Bahaya Narkotika yang terkhusus milineal di kota Siantar.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya. Menurut keterangannya Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga gang Tambunan ada satu unit rumah yang ada dijalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar. Sering terjadi ada transaksi narkotika jenis ganja Pada hari Jum’at 29/1/2021, sekira pukul 09.40 Wib.
Masih kata Humas, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, saat tiba di tempat yang di informasikan. Personil Sat Narkoba menemukan rumah yang dicurigai kemudian Personil Sat Narkoba masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak di kunci. Dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama MARLON SIANTURI (36) warga gang Tambunan.
“Diruangan dapur rumahnya dari belakang MARLON SIANTURI ditemukan 1 buah plastik warna bening berisi 122 paket narkotika diduga jenis ganja. Kemudian dari kantong celana kanan ditemukan 1 Unit Hp dan dari kantong celana kiri ditemukan uang Rp.103.000.
Lanjut keterangan Humas Polres Siantar, kemudian di geledah lagi dari samping lemari ditemukan 1 Unit timbangan warna orange kemudian dari ruangan tamu rumahnya ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi daun ranting narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah goni plastik yang berisi daun narkotika. Diduga jenis ganja, 10 (sepuluh) lembar kertas nasi, Berat total seluruh narkotika jenis ganja bruto (900,34) gram.
Kemudian saat diintrogasi MARLON SIANTURI mengakui barang haram tersebut jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya. Yang di dapatnya dari orang Medan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)