Polres Batu Bara Rutin Laksanakan Operasi Yustisi.

Kamis 02 September 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Guna memutus penyebaran Virus Covid-19, Polres Batu Bara rutin melaksanakan Operasi Yustisi,dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes di Jalan Imam Bonjol,Labuhan Ruku,Kamis (02/08/2021).

Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. JAGANI SIJABAT selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama Kanit Laka Sat Lantas Polres Batubara IPDA WAHIDIN. SH selaku Wakil Padal Ops Yustisi.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint/917/VIII/PAM.3/2021 Tanggal 01 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Operasi Yustisi ini dilakukan secara humanis. Petugas memberikan tindakan mengucapkan Pancasila terhadap masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Mentaati Prokes di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku.

Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat di Seputaran Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku Bagi yang tidak menggunakan Masker.

Kegiatan Operasi Yustisi ini berjalan dengan aman tertib, lancar dan kondusif serta tetap menjalankan protokol kesehatan.(Martua)

329 Pembaca
error: Content is protected !!