Jawaban Bupati Batu Bara Terkait 4 Nota Ranperda Pada Rapat Paripurna.

Selasa 15 Februari 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Pandangan umum Fraksi terkait 4 Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara sebanyak 3 Fraksi DPRD Batu Bara menyoroti Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka.

Melalui Rapat Paripurna Jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum Fraksi atas nota 4  Ranperda, Selasa (15/2/22),  yang diwakili Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima memberikan tanggapanya.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka yanf disampaikan Chairul Bariah, Wabup Oky mengatakan melalui perusahaan tersebut seluruh pasar di Kabupaten Batu Bara dapat di kelola dengan baik.

“Ini karena Perusahaan Umum Daerah Sinar Malaka akan fokus dalam mengelola pasar serta memiliki wewenang untuk menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga sehingga terciptanya ketahanan pangan di Kabupaten Batu Bara”, sebut Oky.

Dikatakan Oky, Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka juga memiliki tujuan memberikan keuntungan secara finansial bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan dampak positif untuk perokonomian Kabupaten Batu Bara.

Demikian pula menjawab pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh juru bicaranya Andriansyah, terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka, Wabup Oky menjelaskan untuk menciptakan pasar tradisional yang aman, bersih, rapi dan tertata baik, maka dengan terbitnya Perda Perusahaan Umum Daerah akan terbentuk sistem pengelolaan pasar dengan sistem penerapan prinsip-prinsip dan tata kelola perusahaan pada umumnya.

Kedepannya disebutkan Oky, pasar-pasar tradisional di Kabupaten Batu Bara diharapkan  menjadi pasar bertaraf moderen.

Menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh juru bicaranya Rohadi, terkait Ranperda Umum Daerah Pasar Sinar Malaka dipastikan Oky akan disusun dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain menjawab pandangan umum Fraksi terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka, Wabub Oky juga menjawab pandangan umum Fraksi terkait Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda perubahan Badan Hukum  Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanjung. (Martua)

415 Pembaca
error: Content is protected !!