Pemkab Batu Bara Apresiasi 3 Fraksi DPRD Terkait Penyampaian 4 Nota Ranperda.

Selasa 15 Februari 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara diapresiasi atas tanggapan positifnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan Pemkab Batu Bara.

Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima pada jawabannya atas pandangan umum Fraksi menyatakan apresiasi dan sependapat dengan masukan ketiga Fraksi tersebut.

Jawaban tersebut disampaikan Wabup Oky pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum Fraksi atas nota 4  Ranperda, Selasa (15/2/22).

Menjawab pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Chairul Bariah, Wabup Oky mengatakan Pemkab mempunyai harapan yang sama dengan Fraksi. “Dengan adanya Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat melindungi daerah dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Juga menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia”, jawab Oky.

Sedangkan menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Andriansyah terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wabub Oky juga menyatakan sependapat dengan Fraksi Partai Gerindra.

“Pembentukan Perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam upaya menyeleggarakan, melindungi dan mengelola lingkungan hidup “, papar Oky.

Demikian pula menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan Rohadi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan Oky akan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Selain menjawab pandangan umum Fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wabub Oky juga menjawab pandangan umum Fraksi terkait Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sinar Malaka, dan Ranperda perubahan Badan Hukum  Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanjung. (Martua)

386 Pembaca
error: Content is protected !!