Kamis 28 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara,Polda Sumut, meringkus PS (34) warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Tersangka PS diringkus karena dugaan melakukan pencurian Jetor (alat pertanian) di kebun sawit milik Tomson Saragi di Dusun Sei Priuk Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Diringkusnya tersangka dugaan pencurian Jetor tersebut dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP M Safi’i AS melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua, Kamis (28/7/22). Disebutkan, tersangka diringkus di Dusun Utama Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/7/22).
Kronologis kejadian diungkapkan bermula ketika korban Tomson Saragi bersama dua rekannya mengetahui Jetor miliknya yang berada di kebun sawit miliknya telah hilang dicuri orang, Jumat (3/6/22).
Penasaran, korban bersama rekannya melakukan pencarian di seputaran Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras. Setelah melakukan pencarian, korban menemukan Jetor miliknya berada di belakang rumah EN. Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.
Menyikapi laporan korban, Kapolsek Medang Deras AKP M. Safi’i AS menugaskan Ps Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Aiptu Frans Santoso melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka pelaku pencurian tersebut.
Pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras memperoleh informasi tersangka pelaku pencurian Jetor milik Tomson Saragi. Setelah diselidiki diketahui keberadan tersangka di Dusun Utama Desa Durian Kecamatan Medang Deras.
Tanpa membuang waktu, Tim opsnal langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang duduk-duduk. Tim opsnal langsung mendatangi tersangka dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Selanjutnya tersangka PS diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua.(Martua)






























