Senin 22 Agustus 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Menindak lanjutin Atensi Kapolri untuk memberantas habis perjudian,Polres Batu Bara berhasil mengungkap 7 kasus perjudian di jajaran Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Jhon H Tarigan,Kasi Humas IPTU RN Zebua dan Kapolsek jajarannya, menegaskan akan berkomitmen untuk membrantas perjudian pada pres release ungkap kasus perjudian di teras Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (22/8/2022).

Pada press release tersebut, Kapolres mengungkap 7 kasus perjudian yang diamankan Polres Batu Bara dan 4 Polsek jajaran dengan 7 tersangka dan uang sebesar Rp 15.730.000.
“Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (42) warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru,Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, St (35) seorang Perempuan warga Jalan Glugur Kelurahan Silalas Kota Medan, AW (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, BD (49) warga Dusun 1 Desa Mangka Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, U (46) warga Dusun Klubi Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, AM (38) warga Perumahan Mauli Stori Desa Perjuangan Kabupaten Batu Bara, dan HR (45) warga Dusun Pematang Dalam Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara,”jelas AKBP Jose.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 15.730.000, 6 unit HP yang berisikan nomor tebakan angka, 4 buah buku yang berisikan angka tebakan, 3 buah pulpen, 5 buah buku blok notes, 2 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas karbon, 1 lembar kertas yang berisikan angka keluar dan 2 rekapan nomor pasangan togel,”beber Kapolres.
“Juga diamankan 1 unit mesin tembak ikan dan 2 mesin jackpot. “Namun saat diamankan lokasi sedang kosong sehingga tidak ditemukan tersangka,”tambah AKBP Jose DC Fernandes.

“Terkait penangkapan tersangka judi togel dan pengamanan mesin judi secara tegas disebutkan Kapolres akan ditindak lanjuti proses hukumnya,”tutur AKBP Jose.
“Selain meneruskan proses hukum para tersangka, sebagai bukti komitmen kita memberantas perjudian akan kita kembangkan hingga ke bandarnya,”jelas Kapolres.
“Atas perbuatan para tersangka yang menjalankan perjudian, dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,”ucap AKBP Jose.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK,telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Binmas untuk menyebarkan selebaran hingga ke kantor desa dan rumah Kepala Dusun. Selebaran tersebut berisi himbauan untuk tidak menjalankan perjudian serta nomor kontak yang dapat dihubungi bila melihat atau mengetahui ada kegiatan perjudian dilingkungan tempat tinggal warga.
“Selebaran mencantumkan nomor HP Kasat Reskrim, Kapolsek dan bhabinkamtibmas desa. Masyarakat kami harap kerjasamanya untuk melaporkan kegiatan perjudian di desa mereka. Identitas pelapor pasti kita rahasiakan,”pungkas AKBP Jose.(Martua)






























