Rabu 24 Agustus 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Polsek Indrapura,Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil meringkus jurtul inisial SM (42) warga Dusun XIII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara saat menjual togel, Selasa (23/8/22) sekira pukul 21.00 Wib.
Demikian penjelasan Plt. Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua pada keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/22).

Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua menjelaskan, Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Riwantho melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya berdasarkan informasi yang diberikan warga.
Dari tangan tersangka disita sebagai barang bukti 1 unit HP android, 1 rekapan nomor togel dan uang diduga hasil penjualan togel senilai Rp 285.000.
“Saat diamankan, tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian togel kim hongkong dengan cara menerima pesanan nomor tebakan dari orang yang datang ke warung dengan menyerahkan uang untuk memasang tebakan judi online,” papar IPTU RN Zebua.
Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.(Martua)






























