Polres Taput Ringkus 2 Orang Pelaku Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Tujuan China

Kabarsimalungun.com ||| TAPUT – Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku jual beli anggota tubuh satwa dilindungi berupa Sisik Trenggiling dan Paruh burung Rangkok dari dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul  dan Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 2,1 miliar rupiah, Selasa (9/8/2022) di Mapolres Tapanuli Utara di Tarutung.

“Dua orang pelaku yang diamankan masing masing LRS  33 tahun, berstatus karyawan honorer dan beralamat di Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborong borong Tapanuli Utara sebagai pelaku jual beli sisik trenggiling, dan  S 44 tahun, wiraswasta beralamat di Desa Matang Kecamatan Trieng gadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh burung Rangkok Gading” jelas Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi.

Dijelaskan oleh Kapolres tersangka LRS diamankan pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jln Mayjend D.I. Panjaitan depan SPBU BPS  Hutabarat Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkok gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan  Huta Toruan VI  Tarutung Tapanuli Utara.
” adapun benda illegal  yang bernilai Rp 2,1 miliar rupiah ini sejatinya akan  mereka jual ke China,” ungkap Kapolres.

Kepala Seksi Wilayah IV Tarutung BBKSDA- Sumut Manigor Lumbantoruan mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Nomor 5 tahun1990 pasal 21 ayat 2 huruf A dan B junto pasal 40 ayat 2 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan  Ekosistem.
“artinya setiap orang dilarang menguasai, memiliki dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, termasuk bagian bagiannya,” tutur Manigor.

“Lantas kalau dilanggar jelas Manigor akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah, tentang seberapa banyak populasi kedua  satwa yang di lindungi ini di Tapanuli Utara dan habitatnya  dimana saja angka detailnya belum kita hitung, tetapi yang pasti titik keberadaan satwa yang dilindungi ini hampir ada di setiap hutan di wilayah Tapanuli Utara ini ” kata Manigor.(Cn)

815 Pembaca
error: Content is protected !!