Senin 22 Agustus 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara,berhasil mengamankan seorang laki laki,NM Alias Robet (32) warga Dusun Makmur,Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara,yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medang Deras AKP M Safi’i melalui Kasi Humas IPTU RN Zebua membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskan Kasi Humas,Polsek Medang Deras mengamankan tersangka berinisial NM Alias Robet (32) di Dusun I Pematang Pasir Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Senin (22/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
“Barang bukti yang diamankan petugas, 1 Paket sedang yang diduga berisi Narkotika Sabu-sabu, 1 unit HP Mitto Warna Hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 (Satu) Buah gunting, 1 Buah Tas warna coklat, 2 bungkus plastik klip kosong dan 2 lembar catatan hutang penjualan sabu-sabu,”beber IPTU RN Zebua.

“Penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram tersebut di lokasi yang disebutkan.
Mendapat informasi berharga, Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,saat digeledah,petugas mendapatkan barang bukti yang dimaksud,”ungkap IPTU RN Zebua
“Kini tersangka NM alias Robet berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Medang Deras,tersangka dikenakan melanggar Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Kasi Humas.(Martua)






























