News  

Gawat! Aset KUD Nagori Bandar Jadi Kuliner Cafe Tasya, Publik Nilai Banyak Kejanggalan.

foto : Cafe Tasya, KUD Nagori Bandar dan Ruangan Isi dalam KUD Nagori Bandar Yang Kosong.

Simalungun, Kehadiran Cafe Tasya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun secara tiba-tiba sontak menjadi pertanyaan publik dan masyarakat Kecamatan Bandar.

Pasalnya pemilik cafe Tasya Indera Gandhi dengan kekuatan uang yang dimilki serta didukung dari anak penguasa orang nomor dua di kabupaten Simalungun, mampu menyulap aset Tanah milik KUD yang telah lama mangkrak menjadi tempat usaha milik pribadinya yang bernama”Cafe Tasya”

Selain itu, Susunan kepengurusan milik Koperasi Unit Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar yang berdiri berdasarkan Badan Hukum Nomor 486/PAD/KWK.2/VII/1996, tanggal 22 Juli 1996, turut juga di Sulap dengan susunan kepengurusan yang baru.

Paska penyulapan susunan kepengurusan tersebut, Koperasi Unit Desa Nagori Bandar Kecamatan Bandar melalui kepengurusan yang terbaru menjalin kerjasama dengan pengusaha asal Kerasaan Bernama Indera Gandhi yang tertuang dalam Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun Anggaran 1999/2020, tanggal 22 Desember 2020 dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 1, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Gunawan Tarigan SH, pada tanggal  05 Januari 2021.

Foto : Tampilan KUD Nagori Bandar tak berpenghuni dan suasana rangan Isi dalam KUD Nagori Bandar yang kosong seperti lapangan bola.

Berikut kesimpulan kesepakatan  yang tertuang dalam perjanjian antara pengurus KUD Nagori Bandar dengan Indera Gandhi ; 

a. Tanah partapakan Kantor KUD di Sewakan Kepada Investor selama dua puluh tahun dengan membayar sewa sebesar enam juta rupiah per Tahun.

b. Setelah habis masa kontrak dua puluh tahun, maka seluruh bangunan yang di bangun Investor di serahkan menjadi hak milik KUD Nagori Bandar.

 c. Tenaga kerja yang di pekerjakan oleh Investor Delapan Puluh Persen dari Putra Daerah yang Diseleksi Oleh Pengurus KUD Nagori Bandar

d. Pengadaan barang dan jasa untuk keperluan usaha investor di Pasok oleh KUD Nagori Bandar dengan ketentuan yang berlaku. 

e. Investor (Bapak Indra Gandi) membangun satu unit Kantor KUD beserta kelengkapannya

Rapat anggota menyetujui Pengurus untuk mewakili Anggota melanjutkan kerjasama dengan Investor lain yang berminat untuk bekerja sama sepanjang menguntungkan KUD Nagori Bandar

Rapat anggota menyetujui Pengurus menggunkan dana sewa untuk mengembangkan usaha KUD Nagori Bandar.

Dari pantauan awak media serta uraian perjanjian kerjasama antara pengurus KUD Nagori Bandar, Kecamatan Bandar dengan pemilik Cafe Tasya Indera Gandhi terdapat beberapa kejanggalan yang menjadi sorotan publik diantaranya sebagai berikut ;

1. Dari hasil pantauan awak media selama 1 Minggu di lokasi kantor KUD Nagori Bandar yang berukuran kurang lebih 3 x 8 meter itu, tidak tampak aktivitas layaknya perkantoran yang berpenghuni, terlihat tak satupun terdapat pekerja dan atau pengurus KUD Nagori Bandar yang masuk kerja di Kantor tersebut, bahkan terlihat ruangan dalam kantor KUD Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Kosong (meja, kursi dan mobiler lainnya tidak tampak terlihat diruangan kantor KUD Nagori Bandar).

2. Bahwa hasil uang sewa tanah partapakan Kantor KUD Nagori Bandar yang di sewakan kepada Investor selama dua puluh tahun dengan membayar sewa sebesar enam juta rupiah per Tahun.

(Rp.6 juta x 20 tahun = Rp.120 juta), secara tunai hingga kini belum diketahui kemana dan dimana keberadaan uang hasil sewa pertapakan tersebut disimpan?

3. Tenaga kerja yang di pekerjakan oleh Investor Delapan Puluh Persen dari Putra/Putri daerah yang diseleksi oleh Pengurus KUD Nagori Bandar, namun pada kenyataannya dari hasil 

Pantauan awak media dilokasi tempat usaha Tasya cafe, tidak tampak putra/putri lokal dan perekeutanya tidak melalui Pengurus KUD Nagori Bandar melainkan langsung oleh pengusaha Cafe Tasya.

4. Pengadaan barang dan jasa untuk keperluan usaha investor di Pasok oleh KUD Nagori Bandar dengan ketentuan yang berlaku, namun pada kenyataannya untuk keperluan barang dan jasa untuk keperluan pengusaha tidak di pasok oleh KUD Nagori Bandar melainkan dipasok sendiri oleh si Pengusaha Indera Gandhi.

5. Rapat anggota menyetujui Pengurus menggunkan dana sewa untuk mengembangkan usaha KUD Nagori Bandar, pada kenyataannya dana sewa sebesar Rp.120 juta tersebut diduga digelapkan oleh oknum-okunum dilingkaran pengurus KUD Nagori Bandar, dimana pada kenyataannya tutup buku tahunan melalui Rapat Anggota Tahunan untuk tahun 2020/2021, 2021/2022, 2022/2023 hingga kini belum disampaikan kepublik terkhusus kepada masyarakat Nagori Bandar.

Salah satu masyarakat yang kebetulan bertemu dengan awak media dan tidak ingin namanya dipublikasikan membenarkan KUD Nagori Bandar  tidak ada aktivitas selama beroperasinya Cafe Tasya tersebut.

“Kita sebagai warga juga bingung, bang. Kenapa bisa aset KUD Nagori Bandar milik warga Nagori Bandar ini bisa disewa sama pengusaha Cafe Tasya dan herannya lagi di kantor KUD Nagori Bandar ini sejak berdirinya Cafe Tasya tidak ada aktivitas didalam kantornya, bahkan ruangan didalam itupun kosong”, ucap masayarakat yg tidak ingin identitas nya dipublikasikan.

Menyikapi hal dugaan penyimpangan dan wanprestase terkait perjanjian yang tertuang antara KUD Nagori Bandar Kecamatan Bandar dengan pihak pengusaha Cafe Tasya Indera Gandhi, awak media belum dapat bertemu langsung untuk meminta keterangan dengan pengurus KUD Nagori Bandar dan pengusaha Cafe Indera Gandhi. Awak media akan terus berusaha untuk bertemu langsung dengan pihak-pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

1,429 Pembaca
error: Content is protected !!