News  

Pangulu Dolok Ilir II Diduga Pelaku Perobohan Bangunan dan Kuasai Lahan Eks Sekolah SD 098021 di Huta Mahei.

Simalungun, Masyarakat Huta II Mahaei, Nagori Dolok Ilir II, Kec. Dolok Baru Naggar, Kab. Simalungun sangat peduli dengan dunia pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan kemauan yang kuat dan semangat kebersamaan demi mencerdaskan kehidupan bangsa terhadap generasi penerus, Masayarakat memberikan/ menghibahkan lahan seluas kurang lebih 12 Rante kepada pemerintah kabupaten simalungun.

Dengan gotong royong masyarakat mengumpulkan dana untuk melakukan pembangunan sekolah di lahan seluas 12 Rante tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber diperoleh bahwa ditanah seluas kisaran 12 Rante yang sudah dihibahkan oleh masyarakat dan telah terbangun balai desa, ruang kelas belajar murid dan rumah dinas untuk guru.

Seiring berjalannya waktu dan berkembangannya dunia mutu pendidikan, akhirnya sekolah tersebut di pindahkan dari Huta II Mahaei menjadi ke Huta Parapat oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun 

“Setelah Pemerintah Kabupaten Simalungun Dinas Pendidikan memindahkan sekolah SD Negeri 098021 dari Huta Mahei ke Huta Parapat, bangunan lamanya mangkrak bertahun-tahun, bang, tapi diambil kebijakan sendiri oleh Pangulu Syafi’i untuk dirobohkan bangunannya”, ucap Sumber kepada awak media 10/06/2023 sekira pukul 11:30 wib disalah satu warung yang tak jauh dari lokasi lahan 12 Rante tersebut.

Sebelumnya tambah Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, Pangulu Syafi’i pernah menyuruhnya untuk melakukan penjarahan berupa papan dan seng milik bangunan SD Negeri 098021 di Huta Mahei.

“Kalau mau bangun rumah dan butuh bahan, ambil aja di bekas sekolahan itu, demikian kata Syafi’i bang. Tapi aku gak beranilah, orang itu punya sekolah, punya pemerintah, dipenjara pulak nanti aku, setelah itu aku gak tahu siapa yang menjarahnya lagi.

“Cuman yang kutahu terakhir, yang merobohkan bangunan hingga sampai rata dengan tanah itu, ya pak Pangulu Syafi’i, bang”, kata sumber 

Selanjutnya sumber juga menjelaskan pada saat ini lahan tersebut sudah beralih fungsi dan berkisar 4 Musim lahan Eks sekolah SD Negeri 098021ditanam Ubi.

“Lahanya sudah 4 musim ditanami ubi oleh Pangulu Syafi’i ini bang, baru setelah dilantik ini Syafi’i menyerahkannya kepada masyarakat bernama Saprol dan Marsino”, tutup sumber.

Menyikapi pernyataan sumber Ketua DPD Lembaga KAMPUD MAH Sinaga Angkat bicara. Ianya menjelaskan kewenangan dalam melakukan perobohan dan penguasaan lahan Eks sekolah SD Negeri 098021 di Mahei adalah ranah Dinas Aset dan dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

“Pilpanag kemarin, Pangulu Syafi’i yang baru dilantik oleh Bupati Simalungun tanggal 7/06/2023, kabarnya masih bersengketa di PTUN dengan Bambang Heriyanto, dengan perolehan suaranya sama 241 suara. Kenapa dilantik???, Nah.. Ini udah ada lagi masalah baru yang dibuatnya”, 

“Mengacu pada Undang-undang Desa, Permendagri dan Perbup untuk Pangulu Syafi’i ini,  sudah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, dimana berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, perbuatan beliau ini patut diduga masuk dalam pengerusakan, penjarahan dan penguasaan lahan Eks sekolah SD Negeri 098021, tanpa izin. Maka dalam waktu dekat kami akan kumpulkan lagi bukti-buktinya dan selanjutnya segera kami akan laporkan kepada APH dan Bupati Simalungun untuk dapat ditindaklanjuti”, tutup MAH Sinaga, Sabtu 10/06/2023, sekira pukul 14:05 Wib.

Disisi lain, Pangulu Nagori Dolok Dolok Ilir II Syafi’i, Kepala Dinas DPNPM Sarimuda Purba, Kepala Dinas Bagian Aset dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Simalungun belum dapat dikonfirmasi langsung oleh awak media, namun awak media akan berusaha untuk dapat bertemu langsung dengan pihak yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

916 Pembaca
error: Content is protected !!