Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Merasa anaknya jadi korban percobaan begal lalu dianiaya, orang tua korban, Umar Nasution (46) warga Dusun II Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara meminta kepastian hukum kepada pihak kepolisian Resort Batubara.
Menurut Umar, kasus penganiayaan berat terhadap anaknya yang masih dibawah umur itu sudah 3 bulan, namun belum ada kepastian hukum, malah ada dugaan pelaku sudah di lepas setelah ditangkap beberapa bulan lalu.
“Saya meminta kepastian hukum kepada Polres Batubara, anak saya RSN masih dibawah umur dan sebagai korban penganiyaan, tapi hingga saat ini tidak mendapat keadilan. Sementara sudah 3 bulan, namun belum juga tuntas,” ujar Umar kepada media, Minggu 8/10/2023.
Umar menceritakan, kasus penganiayaan terhadap anakanya terjadi sejak 3 bulan yang lalu, saat itu anaknya sedang mengendarai sepeda motor (kereta), tiba-tiba terjadi dugaan begal, kemudian anak saya dianiaya hingga kepalanya terluka dan berdarah.
“Kejadian itu pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, kereta anak saya mau dibegal, dan anak saya dianiaya di lokasi, Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” ujar Umar.
Akibat kejadian itu, Umar langsung mengadukan pelaku Hendri (37) warga Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batubara pada tanggal 31 Juli 2023 nomor STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batubara.
Masih menurut Umar namun kasus ini hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum, malah issu yang beredar pelaku sudah di lepaskan oleh pihak kepolisian tanpa ada penjelas sedikitpun kepada pihak korban.
“Inikan aneh, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil, kami juga tidak pernah diberikan hasil laporan perkembangan dari pihak kepolisian, malah belakangan kami dengar pelaku sudah dilepas,” ujarnya lagi.
“Kami sebagai masyarakat kecil ini mau minta keadilan dengan siapa lagi, jika tidak dengan pihak kepolisian, sementara kami sudah mengobati anak kami menghabiskan uang jutaan rupiah,” terangnya.
“Anak kami sudah kami visum dan sudah scening, saya juga sudah 3 bulan ini tidak narik becak karena mengobati anak saya. Tolonglah kami orang kecil ini pak Polisi,” pintanya.
Plt Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar ketika dikonfirmasi tim PJS Batubara pada Senin 9/10/2023 mengatakan, kasus tersebut sudah P21 tahap dua, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Batubara pada tanggal 2/10/2023, ujar Abdi.
Kajari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Polres Batubara
“Tadi saat dicek sesuai STPL tidak muncul, namun Hendri, setelah dicari berdasarkan kasus, akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka. Benar, memang sudah P21 tahap dua dan JPU sedang mempersiapkan proses sidang di PN Kisaran,”jelas Doni.(Martua)