Terkait Perselingkuhan Danton dan Isteri Pemanaen di PN4 Unit Gunung Bayu, Ketua SPBUN : terkait etika dan moral akan berikan sanksi kepada pelaku

Simalungun, Terkait perselingkuhan oknum Danton (P) dengan isteri pemanen (M) yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang sempat viral, saat ini menjadi pertanyaan masyarakat dan publik, atas langkah-langkah pihak manajemen Perkebunan Nusantara IV atas sanksi yang diberikan terhadap pelaku perselingkuhan oknum Danton (P).

Perilaku perselingkuhan oleh oknum Danton (P) sangat berdampak terhadap harkat dan martabat perusahaan Perkebunan Nusantara IV serta mencederai undang-undang perkawinan, normatif budaya adat istiadat ketimuran di Negara Republik Indonesia.

Masyarakat dan publik sangat menyayangkan sikap perusahaan badan usaha milik negara Perkebunan Nusantara IV yang melakukan pembiaran atas perilaku tercela dan menjijikkan dari oknum Danton (P) terhadap isteri pemanen (M).

Menyikapi hal ini, ketua SPBUN Perkebunan Nusantara IV, M. Iskandar membenarkan dan sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan berjanji akan menyelesaikan serta memberikan hukuman atau sanksi yang pantas kepada diduga pelaku Danton (P).

“terkait etika dan moral saya sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Saya sudah cari informasi bahwa kejadian perselingkuhan itu benar adanya.

Seharusnya untuk tahapan awal permasalahan ini sudah diselesaikan oleh APK unit perkebunan gunung bayu.

Untuk itu bila ada pihak yg dirugikan dari kasus perselingkuhan ini maka dipersilahkan untuk membuatkan laporannya kepada pihak berwajib dan kepada kami, agar kami bentuk tim untuk menelusuri dan mendapatkan bukti-bukti yang autentik, 

hal itu kami lakukan agar dapat memberikan sanksi diinternal perkebunan kepada oknum danton yang melakukan perselingkuhan tersebut, terang Ketua SPBUN Perkebunan Nusantara IV, Iskandar saat dikonfirmasi awak media melalui handphone aplikasi WhatsApp miliknya, Selasa, tanggal 14 November 2023.

Sementara Menejer Perkebunan Nusantara IV unti Gunung Bayu, Haikal dan APK Vincent belum berhasil dimintai tanggapannya, awak media terus berupaya meminta keterangan dari pihak yang tersebut diatas. 

(Tim-Red)

Referensi baca;

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

903 Pembaca
error: Content is protected !!